Aliran TPPU Diyah Ayu Kusumaningrum, Terpidana Korupsi Kasda Semarang Ditelusuri. Berikut Alirannya…

oleh

Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang masih memeriksa terdakwa Diyah Ayu Kusumaningrum, mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), terpidana pembobolan Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar yang diadili dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara TPPU menjerat wanita 45 tahun itu atas korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 21.733.930.336 sebagaimana ia lakukan (Putusan Mahkamah Agung RI No.1018 K/PID.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017).

Terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, pada saat terdakwa bekerja di PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk kurun waktu 2009 sampai 2011, ia mendapatkan total penghasilan/ gaji sebesar Rp 288.491.994.

INFO lain :  Dody Kristianto, Terdakwa Pembobolan Kasda Pemkot Semarang pada BTPN Terima Uang

Sementara pada tahun 2011 sampai 2015, terdakwa bekerja sebagai karyawan di PT. Bank Pundi Indonesia, Tbk sebagai pegawai tetap dengan jabatan sebagai Project Officer, lalu diangkat menjadi Area Business Funding Manager (ABFM) dan berkantor (unit kerja). Total penghasilan/ gaji yang diterimanya selama bekerja di PT. Bank Pundi Indonesia, Tbk sejak 2011 sampai tahun 2015 sebesar Rp1.503.952.417. Berdasarkan data dan dokumen dari Direktorat Jenderal Pajak, terdakwa tidak memiliki pelaporan pajak atas hasil usaha.

Sesuai fakta hukum yang terungkap dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.1018 K/PID.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017, terdakwa telah menerima uang hasil penerimaan dari pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah oleh Wajib Pajak dan Wajib Retribusi dan termasuk dalam lingkup keuangan negara berupa uang yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang yang disetorkan oleh UPTD Kas Daerah Kota Semarang sejak tanggal 16 Januari 2008 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014.

INFO lain :  Proyek SPAM Semarang Barat Dimulai, Ditargetkan Rampung 1,5 Tahun

Uang itu tidak disetorkan sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 111a/LHP/XVIII.SMG/10/2015 tanggal 2 Oktober 2015, terdakwa menimbulkan kerugian bagi keuangan Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp26.717.348.500,.

Dari jumlah itu telah ada pengembalian kerugian daerah, dari setoran tunai dan transfer ke rekening giro bank BTPN Rp 3.341.950.000, dua deposito di Bank BTPN Rp 414.000.000, setoran tunai dan transfer dari bank lain di Bank Jateng sebanyak 27 kali total Rp1.227.468.164. Sehingga kerugian yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp21.733.930.336.

INFO lain :  Jumat, Hendi Tinggalkan Balai Kota

Miliki 14 Rekening di Bank

“Sejak tahun 2008 sampai 2014 dalam waktu-waktu Diyah Ayu melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, ia memiliki dan mempergunakan 14 rekening tabungan dan beberapa deposito pada 9 Penyedia Jasa Keuangan/ Perbankan baik atas namanya sendiri atau atas namanya bersama pihak keluarga/ pihak lain,” ungkap Setyawan Joko Nugroho, Kasiepidsus Kejari Kota Semarang selaku JPU dalam surat dakwaannya yang dibacakan di persidangan.