Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari surat keberatan administratif yang disampaikan oleh ketiga mantan ABK tersebut kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara RI pada 7 April lalu.
Karena surat tersebut tidak mendapat respon dari Presiden, mereka memutuskan melanjutkan perjuangan dengan menempuh langkah hukum berikutnya, yakni menyerahkan gugatan ke PTUN. Langkah advokasi tiga mantan ABK ini mendapat dukungan dari SBMI dan Greenpeace Indonesia.















