Mantan ABK WNI Gugat Presiden

oleh

Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari surat keberatan administratif yang disampaikan oleh ketiga mantan ABK tersebut kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara RI pada 7 April lalu.

INFO lain :  Uang Suap Proyek DAK Taufik Kurniawan Diterima di Hotel Gumaya Semarang

Karena surat tersebut tidak mendapat respon dari Presiden, mereka memutuskan melanjutkan perjuangan dengan menempuh langkah hukum berikutnya, yakni menyerahkan gugatan ke PTUN. Langkah advokasi tiga mantan ABK  ini mendapat dukungan dari SBMI dan Greenpeace Indonesia.

INFO lain :  Produsen Rokok Ilegal Dijerat dengan UU TPPU
INFO lain :  Hakim Lasito Ditahan di Rutan Kendal, Bupati Jepara di LP Kedungpane. KPK : Alasan Keselamatan

Sumber Tempo