Semarang – Dua terdakwa perkara dugaan suap, Lasito, hakim pada PN Semarang dan Ahmad Marzuqi, Bupati Jepara ditahan terpisah. Lasito ditahan di Rutan Kendal, sedangkan Marzuqi di Lapas Kedungpane Semarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sengaja memisahkan penahanan Lasito dengan Marzuki dengan alasan keselamatan.
“Penahanan Lasito dipindah di Rutan Kendal. Pertimbangannya karena terdakwa hakim. Dia bertugas di Semarang. Tetap kami jaga keselamatannya. Kami letakkan di Kendal, pertimbangannya dekat. Sementara satunya (Ahmad Marzuqi) di Kendungpane” kata Ariawan Agustiartono, jaksa KPK usai sidang perdana Lasito dan Ahmad Marzuqi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/7/2019).
Lasito sebelum ditahan, hakim karir pada PN Semarang. Ia banyak menangani perkara-perkara pidana umum (pidum) sekitar tiga tahunan terakhir. Terhadap beberapa perkara pidum yang diputusnya itu, terpidananya mendekam di LP Kedungpane.
“Sebagai hakim, jika di Kedungpane tentu akan banyak bertemu dengan narapidana yang diputusnya,” imbuhnya.

Disinggung, pemindahan itu terkait pengalaman sebelumnya terhadap Pragsono, mantan hakim PN Semarang (terpidana suap hakim) yang ditahan di LP Kedungpane, jaksa mengakui.
Sebagaimana diinformasikan, pada 2013 silam, ketika Pragsono ditahan di LP Kedungpane Semarang sempat mendapat perlakuan kasar dari sejumlah napi di sana. Salah satunya dilempar ember.
“Kami lihat situasi. Apalagi dia (Lasito) aktif sidangkan perkara dan putusannya beberapa masuk (dipidana). Itu (pengalaman Pragsono) jadi pertimbangan,” kata Ariawan mengakui.
Identitas kedua terdakwa.
Nama : Ahmad Marzuqi
Usia: 54 Tahun / 11 Agustus 1964
Tempat tinggal : Jalan RA Kartini No.1 Jepara Jawa Tengah.
Pekerjaan : Bupati Jepara
Ditahan sejak tanggal 13 Mei 2019 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan kini di LP Kedungpane.
Nama : Lasito
Umur/tanggal lahir : 60 tahun / Boyolali, 20 November 1958
Tempat tinggal : Jl. Apel III Gang 6 No. 4 Rt. 03 Rw 02 Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Surakarta. Atau Jl.Bukit Tunggal No. 9 A Permata Puri Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
Pekerjaan : Hakim pada PN Semarang.
Ditahan sejak 26 Maret 2019. Kini ditahan di Rutan Kendal.
(far)















