Catatan Kasus Suap Kejaksaan : Apakah Hanya Level Asisten ?

oleh

Semarang – Sendy Pericho dan Alfin Suherman didakwa melakukan suap pada 19 Februari 2019 sampai dengan 28 Juni 2019. Suap dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Jalan HR Rasuna Said No.2 Kuningan Jakarta Selatan, di Caf Starbuck Gedung Tempo Pavilion 1 Jalan HR Rasuna Said No.11 Kuningan Jakarta Selatan, di depan Toko Roti RED BLANC Mall Of Indonesia (MOI) Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Barat Kota Jakarta Utara.

Suap sebesar Rp 150 juta dan Rp 200 juta diberikan kepada Arih Wira Suranta, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati DKI Jakarta dan Agus Winoto, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta melalui Yuniar Sinar Pamungkas dan Yadi Herdianto.

Suap diberikan agar Arih Wira Suranta selaku JPU perkara dugaan penipuan penggelapan tersangka Hary Suwanda yang dilaporkan Sendy Pericho diterima dan dinyatakan lengkap. Serta agar Agus Winoto, menurunkan tuntutan pidana di rencana tuntutan (rentut) perkara Hary Suwanda.

Kasus suap di Kejati DKI Jakarta bermula pada, Maret 2013, Sendy Pericho, Hary Suwanda dan Raymound Rawung mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd berlokasi di Apartemen Sahid Sudirman Nomor 7 N Jakarta Pusat. Pemberi modal, Sendy Pericho.

Agustus 2013, perusahaan Chaze Trade Ltd merugi dan akhirnya tutup dikarenakan Raymoun Rawung terjerat masalah hukum. Pada 2 Juli 2014 sebelumnya, Sendy Pericho, melaporkan Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana operasional Chaze Trade Ltd sebagaimana dalam laporan Polisi Nomor: LP/2456/VII/2014/PMJ/Dit Reskrimum.

Oktober 2018, penyidik menangkap Raymond Rawung dan Hary Suwanda. Pada Desember 2018, Sendy menunjuk Alfin selaku kuasa hukumnya menindaklanjuti laporannya itu.

Pada 28 November 2018, sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum, Arih Wira Suranta dan Sifardy ditunjuk menangani. Akhir 2018, Sendy dan Alfin bertemu Arih Wira dan berkenalan dan mengkoordinasikan perkara Hary Suwanda dkk.

INFO lain :  Mengejar Keadilan Pak Hakim di Kasus Suap Bupati Jepara dan Lasito

Awal 2019, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Atas penyerahan itu, Alfin meminta bantuan kepada Tjhin Tje Ming alias Aming agar dikenalkan Agus Winoto, agar perkara Hary Suwanda mendapat perhatian khusus.

Atas permintaan itu, Aming meminta Alfin menemui Yuniar Sinar Pamungkas, selaku Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kasi Kamnegtibum dan TPUL) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat pertemuan, Yuniar mengataka, perkara itu berada di bawah kendali Awaludin, Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) serta ditangani Arih Wira Suranta sebagai jaksa penelitinya. Meski begitu, Yanuar berjanji membantu.

Pada 19 Februari 2019 di ruangan Arih Wira Suranta, Sendy dan Alfin menemuinya. Arih menyampaikan, berkas Hary Suwanda dkk sudah memenuhi unsur namun belum dinyatakan lengkap. Atas hal itu, Sendy dan Alfin memberikan Rp 50 juta dengan maksud agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap.

Saat itu juga, berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : B1369/0.1.4/Epp.1/02/2019 tanggal 19 Februari 2019 berkas perkara Hary Suwanda dkk langsung dinyatakan lengkap (P-21). Pada 5 Maret 2019, Arih Wira Suranta, Isfardy, Prathomo Suryo Sumaryono serta Rinaldy Restayuda selaku tim JPU yang ditunjuk menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Hary Suwanda dkk dari penyidik Polda Metro Jaya.

Esoknya, pada 6 Maret 2019, Arih Wira Suranta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hary Suwanda dkk didakwa melangar Pasal 378 KUHP ATAU Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 atau Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Huruf (q) dan (r) UU RI Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

INFO lain :  Jerat Penipuan, Suap dan Pencucian Uang Pengaturan Skor Bola di Jateng

Arih Wira Suranta meminta bantuan Muh Zahroek Ramadhana menyidangkan perkaranya, meskipun ia tidak masuk tim JPU sesuai Surat Perintah Penunjukan JPU. Pada April 2019, di Caf Starbuck Gedung Tempo Pavilion 1, Sendy Pericho bersama Udin Zaenudin, staf pada kantor pengacara Alfin Suherman menyerahkan uang Rp 100 juta ke Arih Wira Suranta untuk pengurusan perkara.

Di tengah jalannya proses pemeriksaan perkara, Mei 2019, Sendy Pericho bersama Ruskian Suherman dan Alexander Sukiman Sugita menemui Hary Suwanda dan Raymond Rawung di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sendy meminta Hary Suwanda membayar kerugian bisnis sebesar Rp 13,7 miliar. Namun Harry tidak menyetujui.

Usai diarahkan Alexander Sukiman Sugita, Harry Suwanda hanya sanggup membayar Rp 8 miliar. Alexander lalu menyampaikannya kepada Sendy. Hasil pembicaraan Alexander dengan Sendy disepakati pengembalian Rp 11 miliar.

Akhirnya Hary Suwanda bersedia membayar kerugian Rp 5,5 miliar ditambah jaminan sertifkat Ruko Thamrin Residence senilai Rp 5,5 miliar. Kesepakat itu pada 22 Mei 2019 dibuatkan akta perdamaian.

Usai tahap pembuktian di persidangan, majelis hakim menjadwalkan sidang pada 10 Juni 2019 dengan agenda pembacaan surat tuntutan. Namun Muh Zahroel Ramadhana yang menyidangkan mengaku tak siap. Sidang ditunda 17 Juni 2019, namun ia juga belum siap. Majelis hakim menegurnya dan menunda sidang 24 Juni. Akan tetapi pada 24 Juni 2019, Muh Zahroel Ramadhana tidak hadir sehingga digantikan JPU lain Ponti Lukminawati, yang juga menyampaikan belum siap dengan tuntutan. Sidang ditunda 1 Juli 2019.

Pada 24 Juni 2019, Arih Wira Suranti yang telah dialihtugaskan ke Kejari Gianyar tetap memantau rencana tuntutan pidana yang pernah diajukan ke Wakajati DKI Jakarta disetujui 2 tahun pidana. Arih lalu menginformasikan hal itu kepada Alfin Suherman lewat telepon.

INFO lain :  BPK Temukan Potensi Penyalahgunaan Jabatan KONI Kota Semarang

Mendengar rencana tuntutan masih tinggi, Alfin Suherman menemui Tjhin Tje Ming alias Aming dan meminta menghubungi Agus Winoto. Aming menyarankan Alfin menemui Yuniar Sinar Pamungkas membantu.

Pada 26 Juni 2019, Alfin Suherman mendatangi Yuniar Sinar. Bang, itu rentut mau dibacakan hari Senin, tapi kok tinggi sekali? Itu tolong sampaikan ke Bos, kalau sudah ada akta perdamaiannya. Nanti saya bawakan akta perdamaiannya.

“Saya coba jawan Yuniar Sinar.

Usai pertemuan itu, Yuniar Sinar Pamungkas menemui Agus Winoto dan menyampaikan, para pihak sudah berdamai dan bermohon rentut dirubah, diringankan. Alfin Suherman akan memberikan uang terkait itu.

Mendengar itu, Agus Winoto menyetujui dan meminta agar surat perdamaian disertakan. PAda 27 Juni 2019 Sendy Pericho, Alfin Suherman dkk sepakat memberika Agus Winoto Rp 200 juta melalui Yuniar Sinar Pamungkas.

Sehari sebelum penyerahan, Alfin Suherman menemui Yuniar. “Nanti untuk ininya saya siapkan besok” kata Alfin. ”Saya minta dokumen perdamaiannya. Saya akan coba, tapi ga janji, saya usahakan ke pimpinan” jawab Yuniar.

Lewat orang suruhannya bernama Yadi Herdianto, Yuniar Sinar Pamungkas meminta mengambil uang Rp 200 juta dari Sendy Pericho itu. Yuniar meminta mengantar ke Agus Winoto. Endi barange? tanya Yuniar ke Yadi Herdianto.

Usai menerima bungkusan plastik dan surat perdamaian, Yuniar meletakkannya di atas meja kerja Agus Winoto. Oke, nanti saya pelajari dan sampaikan ke pimpinan, tukas Agus Winoto.

Agus lalu mengambil Rp 50 juta dan menyimpannya ke dalam filling cabinet beserta surat perdamaian. Sisa uang Rp 150 juta dibawa Agus Winoto.(far)