Semarang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah menemukan, potensi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang. Dugaan penyalahgunaan itu terjadi atas ketidaksesuaian aturan dalam kepengurusan KONI Kota Semarang.
Terkait masalah 18 pengurus KONI Kota Semarang yang dijabat PNS dan dosen, serta terlambatnya penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Rp 12 miliar tahun 2017. BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan atas Laporan Keuangan Pemkot Semarang Tahun 2017 yang terbit Mei 2018 lalu merekomendasikan, peninjauan kepengurusannya.
Baca Terkait :
KONI Kota Semarang Langgar Ketentuan Terkait LPJ dan Kepengurusannya
BPK Temukan Dugaan Korupsi Anggaran KONI Kota Semarang 2017
Sebagaimana diketahui, 18 pengurus KONI Kota Semarang yang juga PNS, menerima gaji totalnya Rp 328 juta. Dana yang seharusnya untuk pengembangan olahraga di Kota Semarang itu justeru dinikmati mereka.
BPK menyatakan, permasalahan tersebut mengakibatkan. Potensi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan KONI. Pertanggungjawaban Hibah KONI tidak tepat waktu.
“Permasalahan tersebut terjadi karena, penerbitan Surat Keputusan Struktur Organisasi KONI tidak mempertimbangkan peraturan yang membatasi jabatan-jabatan tertentu masuk dalam kepengurusan KONI. Pengurus Cabang Olah Raga terlambat menyampaikan bukti pertanggungjawaban ke KONI,” sebut BPK dalam laporannya.
Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Semarang menyatakan sependapat dan menyetujui untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
BPK merekomendasikan Walikota Semarang memerintahkan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Semarang m eninjau ulang struktur pengurus KONI dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kemendagri.
“Menetapkan kembali struktur KONI sesuai hasil koordinasi tersebut b. Memerintahkan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Semarang agar memberikan teguran kepada KONI agar mempertanggungjawabkan hibah tepat waktu,” lanjutnya.
(dit)















