Banjarnegara – Perkara dugaan pidana penipuan, suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) soal
pengaturan skor dan kasta liga menyeret sejumlah pihak. Dwi Irianto SH alias Mbah Putih bersama Tjan
Lin Eng alias Johar Lin Eng, Proyanto dan anik Yuni Artikasari alias Tika (masing-masing berkas
terpisah). Mereka didakwa melakukan pidana pada tahun 2017 sampai 2018 di rumah Lasmi Indaryani
di Banjarnegara.
Sidang pemeriksaan perkaranya memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri
Banjarnegara, Kamis (13/6/2019) lalu, tapi ditunda karena jaksa belum siap. Sidang enam terdakwa digelar
bergantian dan terpisah.
“Seharusnya (tuntutan) disiapkan jauh-jauh hari,” kata Ketua Majelis Hakim Heddy Belyandi.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Taupik Hidayat mengakui jika tuntutan terhadap enam terdakwa
masih dikonsultasikan dengan Kejaksaan Agung.
Sesuai dakwaan, kasus berawal pada 4 Agustus 2017 saat pelantikan ayah saksi Lasmi Indaryani,Budhi
sarwono sebagai Bupati Banjarnegara ia berkenalan dengan Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng.
Keduanya sempat berbincang-bincang di ruang VVIP Pendopo Banjarnegara. Johar Lin Eng
memperkenalkan diri sebagai Ketua Asprov Jawa Tengah dan menghimbau apabila sepak bola
Persibara Banjarnegara mau maju harus koordinasi dengannya.
Pada 22 Oktober 2017 sepak bola Persibara Banjarnegara bertanding dengan tim sepak bola Pemalang
di Stadion Soemitro Kolopaking dengan hasil tim Banjarnegara kalah dengan skor 0-1 karena mendapat
kecurangan dari wasit. Hal itu membuat Lasmi menemui Johar Lin Eng pada 23 Oktober 2017 untuk
mengadukan timnya.
Johar Lin Eng lalu mengenalkannya dengan Priyanto als mbah Pri selaku Komisi Wasit di Proprov Jawa
Tengah. Johar Lin Eng mengatakan akan membantu Banjarnegara akan tetapi meminta agar Priyanto
dirumati atau diopeni.
“Johar Lin Eng meminta urusan selanjutnya berhubungan dengan Priyanto.,” kata jaksa.
Sejak itu Priyanto diperintahkan Johar Lin Eng membantu memenangkan Persibara dalam setiap
pertandingan. Dwi Irianto selaku Anggota Komite Disiplin PSSI Pusat mempunyai kepentingan dan
pengaruh yang sangat kuat membantu mengkondisikan Komisi Wasit Pusat yang berwenang menunjuk
dan mencari wasit dalam pertandingan sepakbola di Liga 3 tersebut.
Ia menghubungi Komisi wasit membantu Persibara bisa menang. Atas perannya, Dwi Irianto menerima
uang dari Pri Rp 60 juta. Sejak itu, Lasmi lebih banyak berkomunikasi dengan Priyanto, dan dikenalkan
dengan anak angkat Priyanto bernama Anik Yuni Artikasari als Tika (berkas terpisah) yang akhirnya
menjadi asisten Lasmi untuk pengurusan sepak bola Persibara.
















