Pungli dan Gratifikasi Terjadi Sejak Oktober 2017 Sampai Maret 2018

oleh

InfoPlus – Dugaan pungli daan gratifikasi yang menyeret Windari Rochmawati, terjadi dalam kurun waktu antara  bulan Oktober 2017 sampai dengan hari Senin tanggal 5 Maret 2018 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

Korupsi diduga dilakukannya di Kantor Pertanahan Kota Semarang di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 23 Kota Semarang. Atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

INFO lain :  Kenapa Pramugari Harus Berpostur Tinggi?

Caranya dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan. Atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

INFO lain :  Catatan Khusus : Mengejar Putusan Hakim di Perkara Suap Lasito

Bahwa Windari selaku Kasubsi Pemeliharan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT pada Kantor Pertanahan Kota Semarang dengan lingkup tugas pelayanan sebagai berikut :
~ Peralihan Hak atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
~ Peralihan Hak Jual Beli
~ Peralihan Hak Pewarisan/ wasiat
~ Peralihan Hak Tukar Menukar
~ Peralihan Hak Hibah
~ Peralihan Hak Pembagian Hak Bersama
~ Peralihan Hak Lelang
~ Peralihan Hak Pemasukan ke dalam Perusahaan/ Inbreng
~ Peralihan Hak Merger
~ Ganti Nama Sertifikat Hak Atas Tanah dan Hak Milik atas Rumah Susun
~ Pelayanan Pencatatan dan Informasi Pertanahan
~ Pencatatan
Blokir
Sita
Pengangkatan Sita
Informasi Pertanahan
Pengecekan Sertifikat
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

INFO lain :  Catatan Khusus : Fakta Hukum Peran Eks Ketua PN di Perkara Suap Hakim Lasito

Redaksi *