Jelang Pilkada Semarang, Walikota Hendrar Prihadi Beri Rp 95 Miliar untuk Pak RT

oleh

SEMARANG – Pilkada Kota Semarang akan digelar di tahun 2020 mendatang, memilih Walikota dan Wakil Walikota. Dari sekitar 1,7 juta jiwa penduduk Kota Semarang, sekitar 1.176.074 menjadi calon pemilihnya. Mereka tersebar di sejumlah wilayah Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) di 177 kelurahan, atau 16 kecamatan.

Di akhir 2019, Walikota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) mengungkapkan, pihaknya berencana menaikkan dana bantuan transportasi bagi para ketua RT dan RW di Kota Semarang pada 2020 mendatang. Menurutnya para tokoh masyarakat tersebut juga berperan dan bekerja secara nyata untuk kemajuan Kota Semarang.

Hendi berencana menaikan uang transport dari Rp 600 ribu menjadi Rp 750 ribu. Pada tahun 2017, uang transport hanya sebesar Rp 300 ribu dengan total anggaran sekitar Rp 52 miliar.

“Tahun ini Rp 600 ribu dan tahun depan menjadi Rp 750 ribu per bulan,” ungkap Hendi ketika ditemui usai silaturahmi dengan pengurus RT, RW, LPMK, PKK dan Karang Taruna se-Kecamatan Pedurungan di Universitas Semarang (USM), 4 Desember lalu.

“Anggarannya untuk tahun ini Rp 75 miliar sedangkan tahun depan Rp 95 miliar,” imbuhnya.

Pemberian uang transport bagi Pak RT dkk tahun 2017 sempat bermasalah. Pihak Kecamatan sebagai pihak yang memberikan uang transport kepada Ketua RT/RW dan Ketua PKK RT/RW melalui Kelurahan, diketahui tidak melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian uang transport tersebut.

Selain itu, hasil konfirmasi kepada Tim Penyusun Standar Satuan Harga Kota Semarang bahwa pedoman teknis bagi pemberian uang transport tersebut hingga saat pemeriksaan dilaksanakan belum tersedia.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 23 Mei 2018 atas laporan keuangan Pemkot Semarang tahun 2017 menyatakan, belum ada pedoman teknis pemberian uang transport bagi Ketua RT, Ketua RW, Ketua Penggerak PKK RT dan RW.

INFO lain :  Pasien Corona di Kota Semarang Tembus 2.000 Orang

Pemerintah Kota Semarang pada Tahun Anggaran 2017 menganggarkan Belanja Barang Jasa sebesar Rp1.649.931.670.598,00 dengan realisasi sebesar Rp1.517.113.832.223,00.

Anggaran Belanja Barang Jasa tersebut termasuk didalamnya anggaran belanja perjalanan dinas dalam kota bagi non Pegawai Negeri sipil (PNS).

Di antaranya untuk pemberian uang transportasi bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) & Rukun Warga (RW) serta Ketua Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) RT & RW pada 16 Kecamatan di Kota Semarang dengan nilai realisasi sebesar Rp53.321.709.235.

Hasil pengujian atas realisasi belanja tersebut menunjukkan bahwa pemberian uang transport tersebut dilaksanakan oleh masing-masing OPD Kecamatan pada Seksi Pemerintahan, dengan cara pemberian uang tunai kepada Kelurahan yang ada dalam wilayahnya. Bendahara Pengeluaran Kecamatan memberikan dana tersebut kepada masing-masing Kepala Seksi Pemerintahan dan Pembangunan Kelurahan.

Oleh Kepala Seksi Pemerintahan dan Pembangunan Kelurahan, para penerima tersebut diberikan uang transport melalui acara rapat koordinasi di Kelurahan.

Apabila Ketua RT & RW serta Ketua Penggerak PKK RT & RW tidak dapat hadir, maka akan dititipkan kepada penerima yang hadir atau diantarkan oleh aparat kelurahan langsung ke lokasi tempat tinggal Ketua RT & RW, serta Ketua Penggerak PKK RT & RW yang tidak dapat hadir tersebut.

Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa besaran tarif uang transport tersebut ditetapkan dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga (SSH) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017.

Peraturan tersebut mengatur biaya uang transport kegiatan dalam kota bagi PNS/CPNS/Pegawai Non PNS/ Non PNS sebesar Rp150.000,00. Tim Penyusun SSH, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyatakan bahwa berdasarkan SSH tersebut, maka uang transport tersebut dapat diberikan untuk Ketua RT dan RW serta kepada Ketua Penggerak PKK RT dan RW.

INFO lain :  Beda Sikap Walikota Hendi dan Gibran Soal Pungutan THR di Kelurahan

Pemberian Ketua RT dan RW diberikan sebesar Rp150.000,00 dengan satuan OH yang diberikan 2 kali setiap bulan atau sebesar Rp300.000 per bulan.

Sedangkan untuk Ketua Penggerak PKK RT dan RW mendapatkan biaya uang transport sebesar Rp75.000,00 per bulan. Pemberian uang transport untuk Ketua Penggerak PKK RT & RW dihitung separuh dari besaran uang transport non PNS.

Rekapitulasi atas pemberian uang transport non PNS untuk Ketua RT/RW/PKK sebagaimana tabel berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik pada empat kecamatan diketahui bahwa bukti pertanggungjawaban terkait pemberian uang transport kepada Ketua RT/RW dan Ketua PKK RT/RW berupa daftar hadir yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua RT/RW/PKK pada pertemuan/rapat yang diadakan oleh Kelurahan.
Selanjutnya, Kelurahan menyampaikan daftar hadir tersebut kepada Kecamatan sebagai bukti pertanggungjawaban atas pemberian uang transport non PNS.

Hasil konfirmasi pada empat kecamatan tersebut menunjukkan bahwa pihak Kecamatan sebagai pihak yang memberikan uang transport kepada Ketua RT/RW dan Ketua PKK RT/RW melalui Kelurahan, tidak melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian uang transport tersebut.

Selain itu, hasil konfirmasi kepada Tim Penyusun Standar Satuan Harga Kota Semarang bahwa pedoman teknis bagi pemberian uang transport tersebut hingga saat pemeriksaan dilaksanakan belum tersedia.

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 298:
Pada Ayat (1) menyatakan Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.

INFO lain :  Lurah di Kota Semarang Jadi Kuasa Pengguna Anggaran Mulai 2022

Ayat (2) menyatakan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 lampiran, poin III.2.b.1) yang menyatakan diantaranya penyusunan anggaran belanja pada setiap program dan kegiatan untuk urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan berpedoman pada standar teknis dan harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pemberian uang transportasi bagi Ketua RT/RW/PKK pada 16 Kecamatan di Kota Semarang tidak tertib dan berpotensi diterima oleh pengurus RT/RW/PKK yang tidak hadir.

Permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah belum menyusun pedoman teknis terkait pemberian uang transportasi bagi Ketua RT/RW/PKK.

Atas permasalahan tersebut Kepala Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Semarang menyatakan sependapat dan akan segera menyusun rancangan Perwal tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kecamatan.

BPK merekomendasikan kepada Walikota Semarang agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan kepada Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah untuk segera menyusun pedoman teknis terkait pemberian uang transportasi bagi Ketua RT/RW/PKK serta pedoman tarif yang diberikan secara rinci.

(tim)