Setiap pertemuan antara Lasmi selaku manajer Persibara dengan Priyanto ada tawar menawar atau
deal-dealan harga. “Setiap pertandingan Lasmi harus memenuhi unsur non teknis berupa sejumlah uang
yang diberikan kepada Priyanto,” jelas jaksa.
Dari beberapa event pertandingan Priyanto menerima uang dari Lasmi secara keseluruhan sebesar Rp
800 juta. Usai mendapat uang Priyanto menghubungi perangkat pertandingan seperti Perangkat Wasit,
Dwi Irianto als Mbah Putih dan juga Johar Lin Eng.
Pertemuan bersama Dwi Irianto als Mbah Putih, Priyanto, Johar Lin Eng dan wasit Nurul Safarid digelar
dengan sebutan jamuan makan malam bertempat di ”Mabes” (sebutan tempat pertemuan di
Banjarnegara tempat kediaman Lasmi).
Selesai jamuan makan malam Priyanto membagikan atau mengatur pembagian uang yang diperoleh
dari Lasmi kepada para official untuk ”mengatur” jalannya maupun hasil skor pertandingan.
Dwi Irianto alias Mbah Putih menerima uang langsung / ditransfer ke rekening pribadinya Rp 60 juta.
Sedangkan Priyanto memberikan ke Johar Lin Eng Rp 350 juta, untuk wasit Nurul Safarid Rp 10 juta
dalam setiap pertandingan.
Pemberian uang Lasmi itu semata ingin agar Persibara bisa dimenangkan dalam setiap pertandingan
dan bisa meningkatkan kasta liga Persibara seperti yang dijanjikan. “Namun ternyata hal itu tidak
terlaksana sehingga Lasmi merasa ditipu dan dirugikan sekitar Rp 1 miliar,”bebernya.
Dalam perkara itu, mereka dijerat pertama dengan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau kedua, dijerat pasal 3 UU No.11 tahun 1980 tentang Suap jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Dan kedua,
dijerat dengan pasal 5 UU RI no.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang. (ara)
















