Semarang – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menjatuhkan vonis hukuman terhadap Aril Kristianto, terdakwa perkara pemalsuan merek jeans di Kabupaten Pekalongan menjadi setahun penjara. Sebelumnya Aril dipidana percobaan setahun penjara.
Putusan banding dijatuhkan majelis hakim pemeriksa perkara terdakwa, Alfred Pangala Batara Randa (ketua), Eko Tunggul Pribadi dan Ewit Soetriadi (anggota). Pada 17 Januari 2019 lalu dalam perkara nomor 362/PID/2018/PT SMG putusan dijatuhkan.
Majelis menyatakan, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 25 0ktober 2018 Nomor 138/Pid.B/2018/PN Pkl yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.
Menyatakan Terdakwa Aril Kristianto bin Sudoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama setahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” sebut majelis dalam putusannya.
Di tingkat pertama PN Pekalongan, Kamis, 25 Oktober 2018 lalu, Aril dipidana selama setahun penjara. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 tahun berakhir.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan penuntut umum pada Kamis, 27 September 2018 lalu. Jaksa menuntut agar Aril dipidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Aril Kristianto diajukan ke persidangan setelah kalah menggugat praperadilan melawan Polda Jateng awal 2018 lalu.
Kasus diungkap penyidik Ditresktimsus Polda Jateng pada 28 November 2017 lalu. Dalam pengungkapannya, penyidik menyita 143 lusin celana jeans dan 5 pcs celana setengah jadi merek Athan Lois. Dua mesin jahit merek Shunfa dan Tipikal, sebendel nota penjualan.
Diketahui, pada 28 Mei 1993 PT Intigarmindo Persada di Jalan Pualam Raya No.13 Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat melakukan perjanjian lisensi penggunaan merk LOIS dengan LOIS TANDEMARK CONSULTORES E SERVICOS S.A di Rua 31 De Jeneiro 81-a, 3 Andar E/ 9050-011 Santa Luzia Funchal Medeira Portugal serta merek LOIS. Keduanya didaftarkan ke Direktorat merk Ditjen HKI kemenkumham RI dengan sertifikat merk nomor : IDM000119532 tanggal 26 Maret 2008 untuk kelas barang 25.















