Semarang – Vonis banding empat terdakwa perkara dugaan pidana pencurian kayu di Kawasan eks Hotel Sky Garden Gombel Lama, Jalan Gombel Lama Kelurahan Tinjomoyo Kecamatan Banyumanik Kota Semarang telah turun. Vonis pidana mereka dinaikkan, dari 5 bulan penjara menjadi 7 bulan penjara.
Kempat terdakwa, Susilo Marwoto bin alm. Satipan (71), Soemarno bin alm. Wirodju (67), warga Suruh Kabupaten Semarang. Sugiyoo bin alm. Djakiman (44), warga Gajahmungkur Semarang serta D Sutrisno P bin alm. Sumarto (51), warga Bandarhardjo, Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Putusan banding dijatuhkan pada Rabu, 16 Januari 2019 dalam perkara nomor 359/PID/2018/PT SMG. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan para terdakwa.
“Merubah putusan Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 550/Pid.B/2018/PN Smg tanggal 5 Nopember 2018 mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut. Menghukum Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 550/Pid.B/2018/PN Smg. tanggal 5 Nopember 2018 tersebut untuk selebihnya. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian putusan dijatuhkan majelis hakim banding terdiri I Nyoman Karma (ketua), Santun Simamora dan Budi Setiyono (anggota) dalam putusannya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara atas keempat terdakwa. Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Manungku Prasetyo ketua, Pudji Widodo dan Andi Risa Jaya sebagai hakim anggota pada 5 November 2018. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng yang menuntut terdakwa dipidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Para terdakwa ditahan sejak 25 Juli 2018. Setiono, dalam surat dakwaannya mengungkapkan, kasus pidana terjadi Senin 17-19 April 2017 di Kawasan eks Hotel Sky Garden Gombel Lama, Jalan Gombel Lama Kelurahan Tinjomoyo Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Lahan itu merupakan milik PT Ika Muda (IM) di Jakarta.
“Terdakwa telah mengambil 26 batang pohon Sono Keling yang seluruhnya atau sebagian milik PT Ika Muda,” kata JPU.
PT Ika Muda rugi
Tanpa hak, mereka menebang pohon dan menjualnya sekitar Rp 27 juta. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Ika Muda menderita kerugian sekitar Rp 130 juta dengan perhitungan satu pohonnya Rp 5 juta.
Menurut jaksa, PT IM merupakan pemilik bidang tanah eks Hotel SKY Garden berdasarkan SHGB No. 106/ Desa Jatingaleh, tertulis atas nama PT Ika Muda di Jakarta, seluas sekitar 72.000 M2 tanggal 29 Mei 1991. SHGB No. 107 seluas 57.067 M2 tanggal 21 September 1989. SHGB No 106 dan 107 itu terbit berdasarkan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional tanggal 22 Desember 1992, Nomor : 1276 dan 1277/HGB/BPN/1992 asal Persil Pemberian Hak Atas Tanah Negara.














