Pemalsu Merek Jeans Loise dan Athan Loise di Pekalongan Dipidana 1 Tahun Penjara

oleh

Perjanjian tersebut diperbaharui setiap lima tahun sekali yang masih berlaku hingga saat ini. Perjanjian lisensi penggunaan merk LOIS untuk memproduksi dan memperdagangkan barang yaitu topi, baju, celana. PT. Intigarmindo Persada tidak diperbolehkan memberikan lisensi penggunaan merk LOIS kepada pihak lain dan merupakan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merk LOIS secara eksklusif di Indonesia.

INFO lain :  Tol Pemalang-Pekalongan Hanya Sejalur saat LebaranĀ 

Pada Sabtu 23 September 2017 di gudang rumah Desa Pakis Putih Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan Aril diketahui telah menjual celana jeans merk ATHAN LOISE. Celana itu merupakan produknya dan bukan hasil produksi PT. Intigarmindo Persada.

Sejak 2015 di rumah Dukuh Pejaten kel Tosaran Kec Kedungwuni Kab. Pekalongan Aril memproduksi celana Jeans merk Athan loise dan Athan luise. Dalam sebulan Aril mendapatkan omset kurang lebih 160 lusin dengan hasil penjualan Rp 52,8 juta dengan keutungan bersih Rp 3,2 juta per bulan.

INFO lain :  Penyadap Getah Pinus Tewas Tergantung di Pohon Manggis
INFO lain :  25 SPBU Darurat Siap Aliri BBM Pemudik di Tol Fungsional Batang-Solo

(far)