Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan adanya dugaan pelanggaran oleh mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko dalam kegiatan seminar di PGRI Purbalingga. Heru yang nyaleg DPR RI dapil 7 itu disemprit karena melakukan pelanggaran.
“Dugaan pelanggaran pemilu terjadi dalam kegiatan Seminar Pendidikan yang diselenggarakan oleh PGRI Kabupaten Purbalingga pada tanggal 18 November 2018. Acara berlangsung di gedung PGRI Kabupaten Purbalingga dengan peserta guru-guru TK/PAUD (IGTK dan HIMPAUDI) se-Kabupaten Purbalingga. Panwascam Purbalingga telah selesai melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dengan terlapor Calon DPR RI Dapil 7 atas nama Drs Heru Sudjatmoko, M Si,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin menjelaskan lewat siaran persnya, akhir pekan lalu.
Heru, kata rofiudin, telah berkampanye dengan kata-kata permohonan dukungan. Dia juga melakukan penyebaran bahan kampanye berbentuk stiker dan kerudung kepada peserta seminar.
Penanganannya, oleh Panwascam Purbalingga, Heru telah dimintai keterangan dan diklarifikasi di Kantor Bawaslu Purbalingga pada 23 November 2018.
“Terlapor mengakui telah melakukan kegiatan kampanye dalam kegiatan Seminar Pendidikan yang diselenggarakan oleh PGRI Kabupaten Purbalingga,” terang Rofi.
Tak hanya Heru, Panwascam juga mengklarifikasi Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga, Sarjono. Sarjono diketahui terlibat aktif dalam proses persiapan, pemantapan, pembuatan undangan seminar dan memfasilitasi tempat Seminar Pendidikan dalam rangka HUT PGRI tersebut.

Panwascam menyimpulkan dan membuat rekomendasi, Heru melakukan pelanggaran administratif yaitu melanggar pasal 27 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum jo PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 jo PKPU RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
“Dari hasil kajian Panwascam Purbalingga tersebut, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Rofi.
Sarjono selaku Ketua PGRI Purbalingga melanggar Pasal 283 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sarjono dinilai melanggar Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik’. Berdasarkan hasil kajian Panwascam Purbalingga, untuk selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Rofi.edit
















