Laporan Khusus Kasus BPN Semarang (2): Kesaksian Fahmi Titah Prayogi

oleh

Semarang – Sidang pemeriksaan perkara dugaan gratifikasi dan pungli di Kantor Pertanahan Semarang salah satunya memeriksa Fahmi Titah Prayogi, selaku Pegawai Tidak Tetap (PTT). Fahmi Titah Prayogi, merupakan bawahan Windari Rochmawati di Kantor Pertanahan Kota Semarang sejak bulan Juni 2017.

PTT di Kantor BPN Kota Semarang itu bertugas membantu melakukan pengecekan sertifikat atas perintah WIndari, selaku Kasubsi Pemeliharaan Data Hak Atas Tanah dan Pembinaan PPAT pada Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Selain itu Fahmi juga disuruh WIndari merekap pengecekan sertifikat yang dilakukan per PPAT di Kota Semarang per bulan di komputernya. Fahmi juga merekap nomer berkas, sertifikat, nama kelurahan, nama PPAT yang mengajukan permohonan setiap bulannya. Fahmi lalu print/cetak sebanyak jumlah PPAT di Kota Semarang sesuai dengan data yaitu sejumlah 169 PPAT.

INFO lain :  Wabah Corona di Prancis Makin Parah

Print out rekapan tersebut kemudian Fahmi serahkan kepada Windari dan olehnya diserahkan kepada PPAT atau utusan PPAT yang datang menghadap untuk dilakukan perhitungan jumlah pengurusan percepatan sertifikat yang dipercepat dan yang biasa. Atas dasar perhitungan tersebut, PPAT atau utusannya membayar sejumlah uang berdasarkan jumlah pengurusan percepatan sertifikat.

INFO lain :  Pungli dan Gratifikasi Terjadi Sejak Oktober 2017 Sampai Maret 2018

Hal itu Fahmi ketahui berdasarkan penuturan beberapa orang staf PPAT antara lain yang bernama Sugeng Budiman dan Budi Wongso.

Dikatakannya, pembuatan rekapan tersebut baru Fahmi lakukan sejak Oktober 2017 atas perintah Windari, Data itu diambil Fahmi dari  sistem online KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan).

Sepengetahuan Fahmi, sesuai dengan prosedur batas maksimal pengurusan adalah 3 hari. Namun apabila notaris/PPAT atau utusannya minta dipercepat maka hal itu dapat dilakukan sepanjang /PPAT atau utusannya bersedia membayar.

INFO lain :  Kasus Dugaan Suap Jual Beli Tuntutan Kejati Jateng : (dari) Jakarta Merembet ke Jateng

Fahmi menyebut mengetahui pengurusan sertifikat yang akan dipercepat berdasarkan data yang diserahkan oleh Windari kepadanya berupa fotocopy kwitansi bukti pembayaran pengecekan sertifikat. Dari data tersebut Fahmi akan mendahulukan untuk ditindaklanjuti.

Selain merekap per bulan, setiap hari Fahmi juga diperintahkan Windari merekap notaris/PPAT atau utusannya yang meminta percepatan cek sertifikat. Sepengetahuan Fahmi, untuk Notaris/PPAT atau utusannya yang meminta dipercepat proses pengecekan sertifikatnya dari biasanya 3 hari menjadi 1 hari, maka harus terlebih dahulu menghadap Windari sambil membawa fotocopy kwitansi pembayaran pengecekan sertifikat.

Fotocopy kwitansi tersebut oleh Windari lalu diserahkan kepada Fahmi untuk segera dicari berkasnya. Apabila berkas telah ditemukan maka berikutnya berkas tersebut Fahmi serahkan ke Jimny Suryo Pamungkas.