Penyidik KPK langsung gerak cepat mengumpulkan barang bukti pasca OTT dugaan suap yang dilakukannya terhadap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta,Winoto, pertengahan Juli lalu. Selain Agus, Alvin Suherman (AVS) pengacara Sendy Perico (SPE) selaku pihak berperkara yang diduga penyuap turut kena OTT. Ketiganya ditetapkan tersangka.
Salah satunya tindakan penyidik, menggeledah kantor pengacara Alvin Suherman. Hasilnya, ditemukan sejumlah dokumen penanganan perkara Sendy yang ditangani Alvin. KPK juga dikejutkan atas temuan dokumen perkara atasnama terdakwa Surya Soedharma, pemilik sekaligus Komisaris PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSSJ). Bukti catatan adanya pengurusan perkara kepabeanan di Kejati Jateng atasnama Surya Soedharma yang diindikasi beraroma suap jual beli tuntutan rendah jaksa.
Perkara tindak pidana kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedharma itu,disidang di Pengadilan Negeri Semarang. Surya dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh jaksa dan akhirnya majelis hakim dijatuhi putusan 2 tahun penjara.
Di perkara itu, Surya didampingi Alvin Suherman SH MH CN, Ruskian Suherman SH dan Udin Zaenudin SH, advokat berkantor di Jalan Pangeran Jayakarta Komplek 141 blok C nomor 17 Jakarta Pusat.
Temuan dokumen itu menyebar sampai ke telinga Kejagung. Upaya penyelidikan langsung digeber Kejagung hingga akhirnya meyakini adanya dugaan kongsi jual beli tuntutan di perkara Surya Soedharma oleh jajarannya. Pada akhir Juli lalu, Kejagung resmi mengeluarkan Sprindik.
Penyidikan salah satunya dilakukan dengan menggeledah ruang Pidsus di Kejati Jateng untuk mencari barang bukti. Asintel Kejati Jateng Ponco Hartanto mengakui adanya tindakan penyidikan oleh penyidik Kejagung di kantornya.
“Tidak ada OTT, aman-aman saja, penyegelan wewenang Kejaksaan Agung. Penyidik pasti mendatangi tempat, yang dituju Kejaksaan Tinggi Jateng,” kata Ponco, 31 Juli lalu.
Kejagung pada 30 Juli sebelumnya juga memanggil dan memeriksa tujuh pegawai di lingkungan Kejati Jateng yang diduga terlibat. Mereka, Dwi Samudji SH Mhum (Kajari Kota Semarang), Benny Chrisnawa (staf TU Pidsus Kejati Jateng), Dyah Purnamaningsih SH (jaksa), Musriyono SH (jaksa), M Rustam Effendy SH MH (Kasi Tut pada Pidsus Kejati Jateng), Adi H Wicaksono SH (Kasi Eksekusi dan Eksaminisasi Kejati Jateng) dan Sukanti Amd (Bendahara Pengeluaran Kejari Kota Semarang).
Mereka diperiksa terkait penyidikan Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan atasnama terdakwa Surya Soedharma bin Lie Tjek Jauw. Penyidikan berdasar Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print -21/F.2/Fd.1/07/2019 tanggal 26 Juli 2019.
Atas pemeriksaan dan pengumpulan barang buktinya, penyidik Kejagung menetapkan sejumlah tersangka.
Informasi di Kejagung, atas penyidikan kasus dugaan suap jual beli tuntutan rendah terhadap Surya Soedarma telah menetapkan adanya tersangka. Mereka, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Kusnin, Benny Chrisnawan (staf TU Pidsus Kejati Jateng) dan M Rustam Effendy SH MH (Kasi Tut pada Pidsus Kejati Jateng).
Penetapan Agus Winoto selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta dan Kusnin sebagai Aspidsus Kejati Jateng atas dugaan suap menjadi sejarah baru. Kedua puncuk pimpinan aktif di korps adyhaksa itu merupakan jabatan tertinggi di kejakaaan yang diproses hukum.
Penetapan tersangka terbit pada 31 Juli 2019 berdasarkan surat permintaan penyidikan (Sprintdik) Nomor Print-25 / F.2 / Fd.1 / 07/2019 dan Surat Penetapan tersangka No: TAP- 22 / F.2 / Fd.1 / 07/2019.disangka pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP.
Bersamaan itu, penyidik KPK yang lebih dulu menyidik dugaan suap di Jakarta, atas temuan dugaan suap di Kejati Jateng juga mengembangkan temuannya. KPK menggeledah empat lokasi di Jawa Tengah.
Kabiro Humas KPK,Diansyah, penggeledahan dilakukan sejak Selasa-Rabu (30-31/7/2019). Lokasi yang digeledahdua rumah saksi, yaitu Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati)Tengah dan satu orang saksi dari pihak swasta. Ruang kerja Aspidsus Kejati Jatengsudah disegel oleh Kejaksaan Agung.
“Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT SSSJ di daerah Karangturi Blok N dan Gudang di daerah Karang Kidul Semarang,” kata Febri kepada wartawan.
KPKsejumlah dokumen dan telefon genggam dari lokasi. KPK juga memeriksa Surya Soedharma dan sejumlah pihak swasta. Pemeriksaannya di Polrestabes Semarang.
Kuasa hukum Surya Sudharma, Adrianus Herman Henok, yang ditemui di lokasi enggan berkomentar banyak. Ia tidak membantah kliennya diperiksa oleh penyidik KPK.
“Dari surat panggilan yang disampaikan KPK hanya diminta datang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kasus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya diungkap KPK,” katanya mengaku tidak tahu peran kliennya pada perkara yang terkait Aspidum Kejati DKI Jakarta itu.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang sejak awal memgawal proses hukum Surya Soedharma menuding kasus dugaan suap di Kejati Jateng juga melibatkan Sadiman, mantan Kajati Jateng. MAKI menduga Sadiman terlibat adanya tuntutan rendah Surya Soedharma. Sadiman yang kini menjabat Sesjambin Kejagung diduga kecipratan uang suap.
Sadiman dinilai tahu dan menyetujui rencana penuntutan rendah kasus kepabeanan terhadap terdakwa Surya Sudharma.
“Jaksa Agung harus segera membuka dan memecat mantan Kajati Jateng Sadiman. Tanpa persetujuannya tidak mungkin terdakwa, Surya hanya dituntut rendah,” kata dia.
Sesuai kententuan pasal 103 UU kepabeanan (Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeananjo.55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.64 ayat (1) KUHP-red) yang menjadi dasar jeratan Surya Soedharma, ancaman hukumannya minimal 2 tahun penjara. Tapi oleh jaksa hanya dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan itu atas persetujuan Kajati.
Dalam tuntutannya, jaksa juga tak mencantumkan Surya pernah dipidana dalam kasus pemalsuan amplas di pertimbangan memberatkannya. “Itu tidak dijadikan pertimbangan. Bahkan informasinya atas putusan pidana sebelumnya, ia tak pernah dieksekusi. Ancaman minimal penjara dua tahun kok dituntut percobaan,” kata dia.
Boyamin menambahkan, penanganan dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara Surya Soedharma di Kejati Jateng yang disidik Kejagung masih dalam level rendah.
Boyamin menuding ada kepentingan terselubung Kejagung yang dengan cepat menyidik kasus tersebut. Penanganan Kejagung, bentuk penyelamatan anak buahnya di korps adyhaksa dari proses hukum KPK.
Kasus dugaan suap di Kejati Jateng, kata dia, bersumber atas pengembangan perkara sama, saat KPK menggelar OTT di Jakarta terhadap pengacara Surya Soedharma, Alvin Suherman dkk.
“Sumber perkaranya sama. Saat penggeledahan di kantor Alvin ditemukan catatan pengurusan perkara kepabeanan di Kejati Jateng. Karena perkara ini (dugaan suap) sudah ditangani KPK. KPK sudah menyidik, memeriksa dan menggeledah di Kota Semarang. Saya menduga, Kejagung berupaya menyelamatkan pelaku level tertentu dan hanya dikenakan ke level bawah. Pasal 50 UU KPK menyebut, perkara yang ditangani KPK otomatis menjadi domainnya KPK. Ada MoU juga antar pengak hukum, bahwa siapa yang melakukan penyidikan lebih dulu, dia yang akan menangani ” kata dia.
MAKI mengungkapkan, Surya Soedharma sendiri diketahui pernah dipidana atas perkara pemalsuan amplas pada tahun 2008 silam. Hal itu dikuatkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya Nomor 193 PK/Pid.Sus/2011 Tahun 2012.perkaranya, Kejari Kota Semarang diketahui belum pernah mengeksekusinya.
Desakan eksekusi pidana atas terpidana Surya Soedharma diajukan MAKI ke Kejari Kota Semarang.
“MAKI menemukan adanya pengaduan masyarakat mengenai Eksekusi Pidana terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 1075/Pid.B/2007/PN.Smg., tanggal 24 Juni 2008 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 417/Pid/2008/PT.Smg, tanggal 5 Februari 2009 Jo Putusan Mahkamah Agung .I. Nomor : 1926 K/Pid.Sus/2009 tanggal 7 Januari 2010 atas nama terdakwa Surya Soedharma yang divonis pidana penjara setahun dan 6 bulan dan denda Rp 25 juta. Meskipun telah Inkracht sejak tahun 2012 namun putusan tersebut belum dieksekusi sampai saat ini tanpa adanya alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Maka kami mendesak kepada Kejaksaan Negeri Semarang untuk segera mengeksekusinya. Hal itu demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” kata Boyamin.
Kasie Intel Kejari Kota Semarang, Nur Winardi dikonfirmasi perihal eksekusi perkara pemalsuan amplas terpidana Surya Soedharma tahun 2008 mengaku tak tahu.
“Akan kami cek. Apakah sudah dieksekusi atau belum,” kata Nur Winardi yang belakangan tak pernah menyampaikan hasilnya.
Kepala Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi melalui Humas Fajar Shodiq yang dikonfirmasi perihal adanya eksekusi terpidana atasnama Surya Soedharma mengakui tidak pernah ada. Berdasarkan data Warga Binaannya di Lapas Kedungpane, nama Surya Soedharma tak ditemukan.
“Tidak ada mas (Surya Soedharma),” kata Fajar.
Penyidikan
Ketidakberesan penanganan perkara Surya Soedharma diduga sudah terjadi sejak penyidikannya. Diduga adanya kongsi jual beli penanganannya.
MAKI menduga penanganan penyidikan kasus Surya Soedharma oleh penyidik Kantor Bea Cukai Jateng bermasalah dan sarat kongsi sejak awal. Penyidik dinilai menyalahgunakan kewenangannya. MAKI melaporkan dugaan penyimpangan itu ke Kejagung.
Secara resmi laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, menghalangi penyidikan dan gratifikasi penanganan perkara kepabeanan oleh Kantor Bea Cukai Jateng atas tersangka Surya Soedharma dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Penyidik Bea Cukai Jawa Tengah melakukan Penyidikan dengan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SPTP-02/WBC.09/BD.04/PPNS/2017, tertanggal 19 September 2017. Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan ke kantor PT Surya Semarang Sukses Jayatama dan menyita sejumlah barang bukti.
“Bahwa pada 20 September 2017 Surya Soedharma diketahui membuat Surat Pernyataan bersedia melakukan Tindakan Kooperatif atas pemeriksaan dan audit kepabeanan dan cukai atas barang maupun dokumen guna melaksanakan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku dan sanggup untuk bertanggung jawab di muka umum atas kebenarannya. Surat Pernyataan ditandatangani Surya Soedharma dengan saksi Parjiya selaku Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah, dan Muhammad Hakim Sastra selaku Kabid Pabean Cukai Kanwil Jawa Tengah,” sebut MAKI dalam surat laporannya.
Munculnya surat pernyataan itu diduga dijadikan dasar penghentian penyidikan kasusnya. MAKI menyebut oknum pejabat Kepala Bea Cukai Jawa Tengah (Parjiya) pada bulan November 2017 memerintahkan penghilangan seluruh dokumen Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SPTP-02/WBC.09/BD.04/PPNS/2017, tertanggal 19 September 2017 tanpa alasan yang memadai yaitu hanya akan mengenakan sanksi denda.
“Tindakan menghilangkan dokumen penyidikan ini patut diduga melanggar hukum yaitu menghalangi penyidikan,”sebut MAKI dalam laporannya.
Upaya pengenaan sanksi denda gagal karena Surya Soedharma tidak bersedia membayar denda. Pada Mei 2018 akhirnya diterbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan baru yang menetapkan Tersangka atas nama dirinya pada 2018.
Dalam putusan perkara Surya Sordharma di PN Semarang Nomor 187 terungkap adanya Sprindik di tahun 2018 yang dikeluarkan penyidik Bea Cukai. Ahli Kepabeanan Rudi Aji Hermawan yang dimintai keterangan di perkara Surya Soedharma mengaku hal itu.
Ahli menjelaskan telah melakukan pemeriksaan memberikan keterangan dalam perkara ini berdasarkan surat penugasan dari Kepala KPPBC TMP Tanjung EmasNomor S-1894/WBC.10/KPP.MP.01/2018 tanggal 19 Juli 2018. Ia ditunjuk sebagai ahli kepabeanan pada perkara tindak pidana di bidang kepabeanan sesuai Laporan Kejadian Tindak Pidana Nomor: LK-03/WBC.10/BD.04/PPNS/2018 tanggal 11 Mei 2018 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SPTP-03/WBC.10/PPNS/2018 tanggal 11 Mei 2018.
Perkara itu dilimpahkan penyidik Bea Cukai kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan mendapat status P21, dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang. Dari tuntutan pidana 2 tahun percobaan setahun jaksa, ia divonis 2 tahun penjara oleh hakim.
Penyidikan bea cukai Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan PT SSSJ disebut hanya difokuskan atas bukti dokumen invoice asli yang dipalsukan sekitar 140 PIB. Padahal selama hampir 2 tahun diduga terdapat ribuan PIB namun nyatanya tidak dilakukan pengembangan penyidikan sehingga patut diduga telah terjadi kesengajaan untuk melokalisir penyidikan.
Menurut MAKI Kakanwil DJBC Jawa Tengah-DIY yang memutuskan mengaudit pada saat jeda penyidikan dengan jangka waktu yang panjang namun hasilnya tidak cukup memadai. Hal itu karena hanya fokus atas bukti dokumen invoice asli yang dipalsukan sehingga hanya merumuskan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar. Jika audit seluruh PIB selama 2 tahun yang jumlahnya ribuan dengan modus harga dari suplaier diturunkan sekitar 40% maka kerugian negara bisa dirumuskan dalam jumlah ratusan miliaran.
Sejak penyidikan, Surya Soedharma sendiri tidak dicekal dan tidak ditahan. Padahal untuk kasus kepabeanan yang skalanya lebih kecil pelaku ditahan.
PT SSSJ justeru masih diberi kesempatan melakukan import dengan fasilitas jalur hijau. Semestinya terhadap perusahaan ini dilarang melakukan impor atau setidak-tidaknya diberikan status jalur merah. Pemberian jalur hijau ini diberikan oleh Pejabat setingkat Direktur di Dirjen Bea Cukai Pusat atas rekomendasi Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah.
Penyidikan dugaan tindak pidana kepabeanan oleh bea cukai sendiri tidak dilengkapi dengan pengenaan ketentuan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rangka untuk memaksimalkan pembayaran kewajiban bea termasuk denda . Dalih pengenaan TPPU setelah predikat crime memperoleh putusan incracht adalah tidak tepat karena akan memberikan kesempatan tersangka untuk menyembunyikan dan mengalihkan hartanya dalam bentuk penjualan dan penjaminan pinjaman dari bank.
Permasalahan buruknya penyidikan oleh Bea Cukai Jawa Tengah juga telah dilaporkan kepada Irjen Kemenkeu, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
Surya Soedharma dan PT SSSJ sendiri dituding sering ditemukan dugaan tindak pidana kepabeanan dan telah dilakukan pemberian sanksi administrasi denda. Namun kemudian sanksi tersebut dimentahkan oleh mekanisme Banding di Pengadilan Pajak karena patut diduga mendapat perlindungan dari oknum pejabat pusat Bea Cukai.
Segala hal kemudahan dan fasilitas yang diperoleh itu diduga didapat dari oknum pejabat Bea Cukai Jawa Tengah dan Ditjen Bea Cukai Pusat. Atas hal itu selayaknya Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan dugaan KKN terhadap oknum pejabat Bea Cukai Jawa Tengah maupun pusat.
“Atas segala kemudahan yang diberikan Kantor Dirjen Bea Cukai itu patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang, menghalangi penyidikan, dan diduga adanya tindak pidana gratifikasi, suap, pemerasan, dan korupsi,” kata Boyamin.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Parjiya yang dikonfirmasi terkait kebenaran surat pernyataan Surya Soedharma yang turut ditandatanganinya itu membantahnya. Meski begitu, ia tak membantah adanya dua penyidikannnya di kasus Surya Soedharma pada tahun 2017 dan 2018.
“Seingat saya, di 2017 memang ada audit kepada PT SSSJ. Tapi soal tanda tangan tersebut, kami audah check, dan tidam itemukan di file kami. Hanya saja, di 2018 kami melakukan penyidikan intens sebagai tindaklannjut temuan saat audit dan sudah selesai penyidikannya,” jelas Parjiya.

Surat pernyataan yang diduga ditandatangani Kepala Bea Cukai Jateng dan DIY.
Parjiya mengakui, dalam pemeriksaan sidang perkara Surya Soedharma di PN Semarang tahun 2019, pihaknya turut diperiksa sebagai saksi.
“Proses sidang di 2019, saya tahu karena banyak dari anggota kami yang menjadi saksi. Kasus ini menarik, karena modusnya jarang terungkap,” imbuhnya.
Terkait munculnya dua penyidikan oleh pihaknya sebelumnya, Parjiya tak tegas menjawab.
“Seingat saya, penyidikannya ya yang sudah selesai itu. Walaupun triger penyidikan dari temuan audit. Dan auditnya juga memakan waktu lama, terutama utk mencari besarnya kerugian negara dari dokumen kepabeanan selama dua tahun sebelumnya. Jadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliat lebih adalah perhitungan kerugian negara selama dua tahun masa audit,” kata dia.
Terkait dua penyidikan itu, Parjiya melimpahkan ke Kabid Penyidikan Bea Cukai Jateng dan DIY, Anggiat agar dikonfirmasi.
“Silakan dikomunikasikan yang lebih pas kalau urusan sangat tehnis penyidikan ke Pak Anggiat. Dia lebih tahu karena dia pelaku sejarah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kepabeanan,” kata Parjiya.
Anggiat yang berusaha dikonfirmasi perihal itu menolak memberikan keterangannya. “Kemari saja biar enak ngobrolnya,” kata dia.(tim)














