Apabila tidak ada permasalahan, berkas langsung distempel dan diberi nomor agenda 307. Namun apabila ada permasalahan maka hal tersebut akan dikonsultasikan ke Windari. Terhadap berkas yang telah diagendakan dan telah diparaf WIndari, maka berikutnya diserahkan ke Loket Pelayanan untuk diteruskan kepada Notaris/PPAT selaku pemohon.
Fahmi mengaku penghasilan resmi setiap bulan sebesar Rp 1.900.000. Namun selain itu ia juga menerima tambahan uang dari Windari antara Rp 250.000 sampai Rp 300.000 tiap minggunya.
Sedangkan untuk penerimaan dari pihak lain yang berkaitan dengan pengurusan tanah besarannya tidak tentu antara Rp 20.000 sampai dengan Rp 30.000. Setiap hari, diakuinya, selalu ada Notaris/PPAT atau utusannya yang datang ke kantor untuk melakukan percepatan pengurusan Sertifikat Tanah.
Sumber PN Semarang
















