Temanggung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Temanggung menuntut terdakwa politik uang Supriyono warga Desa Gowak, Pringsurat dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan dijatuhkan pada sidang lanjutan perkara dugaan politik uang di Pengadilan Negeri Temanggung, Senin (9/7/2018).
JPU Antonius dalam tuntutannya menyatakan sesuai fakta-fakta hukum di persidangan tidak ada satu pun yang dapat meniadakan perbuatan terdakwa. Terdakwa dinilai terbukti melakukan politik uang dengan membagikan amplop berisi uang.
Pembagian amplop berisi uang tersebut untuk mempengaruhi pemilih agar mencoblos pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu. Perbuatan itu antara lain terjadi di rumah Devi Bagas Santosa dan Anik warga Gowak Pringsurat, serta pada Wawan dan Kuat Darmawan.
Masing-masing diberi amplop berisi uang Rp20 ribu. Pemberian ini untuk mempengaruhi agar mencoblos pasangan tertentu.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 187 A Undang-Undang Pilkada nomor 10/2016,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang memimpin sidang.
Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah menciderai demokrasi. Sedangkan hal meringankan bersikap sopan dan terdakwa adalah kepala keluarga serta belum pernah dihukum.
atas tuntutan tersebut, terdakwa Supriyono didampingi penasihat hukum dari LBH Temanggung yang diketuai Jamal menyampaikan akan membuat pembelaan. Pembelaan dari Supriyono dan penasihat hukum akan disampaikan pada sidang lanjutan Selasa (10/7/2018) ini.
Jamal mengatakan setelah berkomunikasi dengan terdakwa, Supriyono akan menulis sendiri pembelaan itu dan membacakannya di persidangan besuk.
“Kami dari penasihat hukum juga akan membuat pembelaan,” katanya.
Majelis hakim Didit Pambudi Widodo memerintahkan pada jaksa untuk menyediakan kertas dan alat tulis pada terdakwa sehingga bisa menulis pembelaan untuk disampaikan pada sidang. Sidang kasus politik uang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung tersebut mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian. (edit)















