Jaksa Sebut Pengacara Terdakwa Pembobolan Kasda Semarang Tak Paham Eksepsi

oleh

Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang menyatakan, keberatan perihal identitas dan jabatan R Dody Kristyanto, terdakwa pembobolan kasda Pemkot Semarang di BTPN telah diakui sebelumnya.

Triyanto, JPU menyatakan, fakta yang diuraikannya dalam surat dakwaan telah menjadi fakta hukum dalam perkara terpisah atas nama Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa penasehat hukum dalam menyusun eksepsinya selaku menyebutkan berkali-kali tuntutan jaksa. Padahal seperti kita ketahui bersama, ranah eksepsi hanya pada syarat formil dan materiil pada surat dakwaan. Penasehat hukum tidak bisa membedakan mana eksepsi dan pledoi,” kata dia pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/3/2019).

INFO lain :  PKM di Kota Semarang, Berikut Daftar Pengetatannya

Berdasarkan uraian jaksa mohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan menolak seluruh eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa.

“Menyatakan surat dakwaan sah secara hukum dan dapat diterima melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara,” kata jaksa.

Pemeriksaan perkara korupsi, hilangnya uang kasda Pemerintah Kota Semarang tahun 2008-2015 atas terdakwa R Dody Kristiyanto bin Wahyu Widodo (49) digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Babak baru, pengungkapan perkaranya dimulai.

Lukman Hakim, Steven Lazarus dan Zahri Aeniwati, tim penuntut umum Kejari Kota Semarang mendakwa Dody korupsi bersama Diyah Ayu Kusumaningsrum SE, Personal Banker Manager pada Bank BTPN Cabang Semarang. Kasus terjadi sejak 16 Januari 2008 sampai 22 Januari 2014.

INFO lain :  Walikota Semarang Janji Pasang, 10 Ribu CCTV Akhir Tahun Ini

Dalam kapastitasnya itu, R Dody bertugas merencanakan, memimpin, mengkoordinasikan, menyusun kebijakan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana Peraturan Walikota Semarang Nomor : 88 tahun 2008 itu.

Terhitung sejak 16 Januari 2008 sampai 22 Januari 2014, R Dody Kristyanto telah menyerahkan uang tunai Rp 37.481.299.200 kepada DAK yaitu sebanyak 306 kali setoran. Sedangkan yang diterima BTPN Cabang Semarang Rp 12.213.950.700.

Akibat perbuatannya, sebanyak Rp 25.267.348.500 uang kasda lenyap tak masuk ke BTPN. Bahwa sejak 4 Februari 2014 sampai 6 Mei 2014 uang yang disetorkan Rp 1.450.000.000 sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara Rp 26.717.348.500.

INFO lain :  Tenaga Serabutan Kantor DPD Peradi Perjuangan Jateng Divonis 15 Bulan Penjara di Kasus Penipuan CPNS

Atas penggunaan uang tersebut terdapat pengembalian ke dalam rekening giro kas daerah dan deposito Pemkot Semarang Rp 4.983.418.164, termasuk Rp 514 juta yang disita penyidik Polrestabes Semarang. Sehingga kerugian negara yang belum dikembalikan Rp 21.733.930.336.

R Dody dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 /2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair dijerat Pasal 3 Undang-undang yang sama. (far)