Vonis Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR. Pidana 6 Tahun Penjara, Dicabut Hak Politiknya

oleh

Semarang – Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan dinilai bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 dan 2017 untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pemeriksa perkaranya menjatuhkan pidana 6 tahun penjara terhadapnya. Vonis lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa KPK.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7/2019). Taufik dinilai korupsi bersama-sama sesuai dakwaan kesatu, melanggar  Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. 

INFO lain :  ​Vonis Taufik Kurniawan di Kasus Suap. Ini Fakta Hukum Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang

“Menyatakan terdakwa Taufik Kurniawan terbukti bersalah korupsi bersama-sama sesuai dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun penjara, pidana denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan,” sebut Antonius Widijantono, ketua majelis hakim membacakan putusannya.

Terdakwa juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) atas suap yang diterimanya, Rp 4,240 miliar, diperhitungkan uang yang disetornya Rp 4, 240 miliar ke negara lewat KPK.

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk dipilih dan menduduki dalam jabatan politik selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana,” kata Antonius didampingi hakim anggota, Sulistiyono dan Robert Pasaribu.


Atas putusan itu, terdakwa didampingi dua pengacaranya mengaku masih pikir-pikir. Senada disampaikan Joko Hermawan, jaksa penuntut umum KPK. Batas waktunya, tujuh haris sejak putusan dibacakan.

INFO lain :  Mayat di GOR Jatidiri Semarang Gegerkan Warga

“Saya masih pikir-pikir. Saya serahkan ke penasehat hukum saya soal materi hukumnya. Pikir-pikir sesuai tahapan yang diberikan. Prinsipnya saya menghormati putusan. Kami minta waktu untuk menganalisa dan mempelajari putusan,” kata Taufik ke wartawan usai sidang.

Putusan dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan publik. Serta tidak mengakui perbuatannya.

“Hal meringankan. Terdakwa sopan dan memperlancar jalannya persidangan. Telah mengembalikan semua uang yang diterima ke KPK,” kata hakim.

INFO lain :  Kepolisian Siap Amankan Unjuk Rasa 11 April di Jawa Tengah


Dakwaan Jaksa KPK
Taufik didakwa menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 4,850 miliar Uang itu berasal dari Mohammad Yahya Fuad, Bupati Kebumen periode 2016-2021 melalui Rachmad Sugiyanto Rp 3,650 miliar.  Dari Tasdi, Bupati Purbalingga periode 2016-2021 melalui Wahyu Kristianto Rp 1,2 miliar.

Pemberian Rp 4,850 miliar itu dilakukan agar Taufik Kurniawan memperjuangkan dan menyetujui penambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen dan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 untuk Kabupaten Purbalingga yang dibahas di DPR RI.(far)