Akui Menyuap, Rekanan Alkes RSUD Kardinah Diduga Terlibat

oleh

Penerimaan dari Sadat Faris terkait proyek di lingkungan Kota Tegal sekitar Rp 3,1 miliar. Penerimaan dari Anton Prabowo selaku rekanan proyek Rp 480 juta. Penerimaan dari Sugiyanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang total Rp 70 juta. Dari Heru Prasetyo berbentuk uang THR Rp 17 juta. Penerimaan dari Raden Supriyanta, Kepala Badan Keuangan setotal Rp 33 juta. Dari Aris Suroso, Kepala Bidang Pasar setotal Rp 55 juta. Dari Praswadi, rekanan terkait proyek di Dinas Kimtaru Rp 25 juta. Dari Nur Effendi, Kepala Bappeda setotal Rp 39 juta, dari Budi Priyanto, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kimtaru) Rp 30 juta.

INFO lain :  Ketua Panwascam di Banjarnegara Tewas Ditusuk Senjata Tajam

Penerimaan uang sebagaimana tersebut selanjutnya digunakan Siti bersama Amir Mirza untuk biaya. Penerbita Surat Keputusan (SK) Walikota Tegal Nomor 900/087/2017 tanggal 5 Juni 2017 Tentang Jasa Pelayanan Pada Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Saklt Umum Daerah Kardinah Kota Tegal. Kegiatan sosialisasi pasangan Bakal Calon Walikola Siti Masitha dan Bakal Calon Wakll Waltkota Amir Mirza Hutagalung untuk Pilkada Kota Tegal tahun 2018. Serta untuk kepentingan pribadi Siti dan Amir.
Suap terjadi antara Desember 2016 sampai Agustus 2017 di Posko Pemenangan Siti Masitha dan Amir Mirza di Perumahan Citra Bahari Kota Tegal dan di RSUD. Pada akhir 2016, Siti dan Amir berencana mencalonkan diri maju Pilkada periode 2019/2024. (edi/sur)
DIPERIKSA : Sejumlah pengusaha, rekanan Alkes RSUD Kardinah Tegal saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Siti Masitha dan Amir Mirza.edi