“Hitungan dagangnya tak logis. Harusnya kalo 15 persen Rp 63 juta. Tapi kenapa ngasihnya RP 71 juta. Pastinya rugi. Apakah ada deal, nanti akan dapat proyek lagi ?,” kata Antonius Widijantono, ketua hakim saat mencerca saksi Banter.
Suap proyek Alkes juga diakui, Nur Hidayat, Direktur PT Gratia Jaya. Pihaknya mengaku dari Rp 1,3 miliar proyek Alkes yang dikerjakannya, telah memberikan fee Rp 150 juta.
“Minta fee per unitnya Rp 12,5 juta dari harga Rp 109 juta perunit. Saya kasih Rp 150 juta dari Rp 1,3 miliar nilai proyek,” ujar dia.
Diketahui, beberapa proyek Alkes RSUD diantaranya, pengadaan Bedside monitor senilai Rp 1,4 miliar oleh PT Gratia Jaya Mulya. Pengadaan ICU Bed Elextric senilai Rp 2,8 miliar oleh PT Romora Jaya Pratama, Defiblirator oleh PT Cipta Varia Kharisma Utama. Pengadaan Ventilator dan Humidifier Rp 6,6 miliar oleh PT Samudra Medika, alat USG 4D Rp 1,7 miliar oleh PT Urogen Adcanced Solutions dan Autoclave Mounted Double Door Rp 2,3. Dari seluruh proyek Alkes itu, seluruh rekanan diketahui memberikan suap.
Sidang kemarin juga memeriksa saksi, Wildan, karyawan dari Sadat Fariz, salah satu rekanan proyek di Kota Tegal. Saksi Wildan mengakui, atas proyek yang dikerjakan sejumlah perusahaannya di Kota Tegal, pihaknya memberikan fee Rp 2,3 miliar. Fee itu diberikannya ke Amir Mirza secara bertahap atas puluhan proyek yang dikerjakan dengan memakai sejumlah perusahaan berbeda.
“Nilainya Rp 2,3 miliar dalam setahun 2017. Saya diperintahkan Pak Sadat untuk membayar. Di luar itu, apakah ada pemberian lain dari Pak Sadat, saya tidak tahu. Secara bertahap uang itu saya bayarkan,” ungkap dia.
Sebelumnya, Sadat Faris yang diperiksa lebih dulu sendiri mengakui, mendapat proyek tahun 2016 dan 2017 di Tegal dari Amir Mirza. Total proyek yang dikerjakannya, senilai Rp 53,5 miliar. Dari jumlah itu, Sadat diduga telah memberi komitmen fee ke walikota lewat Amir MIrza sekitar Rp 5 miliar. Namun jumlah itu dibantahnya.
“Total proyek yang diterima Rp 53,5 miliar di 2016 dan 2017. Hitungan saya, 2016 sekitar Rp 1,6 miliar dan 2017 sekitar Rp 1,7 miliar,” kata saksi Sadat.
Didakwa Suap
Masitha bersama Amir Mirza Hutagalung didakwa menerima suap setidaknya sekitar Rp 8,8 miliar. Suap terkait pengelolaan Dana Jasa Pelayanan (JP) RSUD Kardinah Kota Tegal Tahun 2017. Serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.
Pertama penerimaan terkait dana JP di RSUD Kardinah setotal Rp 1,3 miliar. Penerimaan terkait pengadaan barang dan jasa di tahun 2017 Rp 5,4 miliar. Penerimaa dari Cahyo Supriyadi terkait DAK 2017 di RSUD Kardinah berupa paket pekerjaan pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit Rp 1,5 miliar.















