Akui Menyuap, Rekanan Alkes RSUD Kardinah Diduga Terlibat

oleh

Semarang (Infoplus) – Fakta baru atas dugaan korupsi suap di Kota Tegal yang menyeret Walikota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung terungkap. Suap sebesar Rp 8,8 miliar yang didakwakannya diketahui diantaranya berasal sejumlah pengusaha.

Sejumlah pengusaha Alat Kesehatan atau Alkes mengakui terlibat penyuapan. Mereka menyuap karena mendapat proyek pengadaan Alkes di RSUD Kardinah Kota Tegal.

Fakta itu diungkapkan, mereka saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/2). Pada sidang pemeriksaan perkara Siti Masitha Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua Nasdem Brebes sejumlah rekanan mengakui memberikan tersebut.

“Kami memberikan komitmen fee 10 persen terkait proyek Alkes di RSUD Kardinah Tegal,” kata saksi kompak di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.

INFO lain :  Ketua Panwascam di Banjarnegara Tewas Ditusuk Senjata Tajam

Sejumlah pengusaha Alkes yang diperiksa yaitu, Dedi Kuntoro selaku Dirut PT Samudra Medika Jaya, Banter Setyaki selaku Direktur PT Cipta Varia Kharisma Utama, Nur Hidayat selaku Manager PT Gratia Jaya Mulya.

Diakui saksi Dedi Kuntoro pihaknya menjadi rekanan Alkes RSUD Kardinah sejak 2015 sampai 2017 lalu. Dari situ, ia mendapat proyek bermiliar-miliaran rupiha.

Pada 2016 senilai proyek Rp 2,3 dan Rp 1,4 miliar. Sementara pada tahun 2017 sebesar Rp 6,5 miliar dan Rp 2,3 miliar. Diantaranya untuk pengadaan diantaranya alat Ventilator dan Humidifier serta Autoclave Mounted Double Door.

INFO lain :  2 Warga Tewas Akibat Banjir di Brebes

Dedi mengaku memberikan komitmen fee atau suap sebesar 10 persen. “Kami diminta komitmen fee 10 persen dari nilai kontrak proyek,” katanya menjawab pertanyaan jaksa Joko Hermawan dari KPK.

Atas proyek di tahun 2017 saja, Dedi mengakui telah memberi total Rp 730 juta. Fee itu belum termasuk proyek tahun 2015 dan 2016 yang nilainya miliaran rupiah. Secara bertahap uang tersebut diberikan ke Cahyo Supriyadi yang menjabat Wadir Keuangan RSUD Kardinah (Sudah dipidana.

Ada Komitmen Fee

Hal sama diungkapkan Banter Setyaki. Pemberian uang diberikan lewat supervisornya, Ilyas sebesar fee Rp 71 juta dari proyek senilai Rp 420 juta yang dikerjakannya di tahun 2017.

INFO lain :  Direktur PT Muntai Arut Transport Terlibat Penggelapan. Gagal Berangkatkan 2.400 Ton Semen Tiga Roda

Proyek didapatnya, dari seseorang bernama Zen. Pihaknya lalu dikenalkan dengan orang RSUD bernama Zainal Abidin. Dari pengadaan yang dikerjakannya, pihaknya memberikan fee.

“Dua kali kami berikan Rp 18 juta dan satunya diminta transfer ke H Fahturi Rp 53 juta. Jumlahnya Rp 71 juta. Dari keutungan mepet,” kata dia.

Namun saat ditanya, antara fee dengan nilai yang jika dihitung lebih dari 15 persen itu, saksi tak mampu menjawabnya. Menurut hitungan majelis, seharusnya jika keuntungan pengadaan maksimal 15 persen, pemberian Rp 71 juta itu melebihi itu.