Terdakwa Cahyo Supriyadi saat sidang pembacaan tuntutan pidananya di Pengadilan Tipikot Semarang, Rabu (10/1/2018). Foto : INFOPlus/Fariz
* Penyuap Walikota Tegal Dituntut 2 Tahun Penjara
Semarang (INFOPlus) – Cahyo Supriyadi terdakwa suap terhadap Walikota Tegal, Siti Masitha Soeparno mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Wakil Direktur (Wadir) Umum dan Keuangan Rumah Sakit (RS) Kardinah Kota Tegal itu mengakui perbuatannya dilakukan karena ditekan atasannya.
“Perbuatan saya tidak benar dan mengakui bersalah. Tindakan itu karena atas dasar tekanan,” kata Cahyo kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/1/2018).
Cahyo yang masih tampak menangis dan meneteskan air mata mengatakan, pihaknya akan mengungkap semuanya dalam pembelaannya nanti. Cahyo yang dinyatakan KPK sebagai Justice Colaborator itu sejauh ini hanya berfikir tentang nasib keluarga.
“Nanti akan kami sampaikan semuanya pada pembelaan. Upaya saya, saar ini saya berfikir soal keluarga saya,” kata Cahyo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Cahyo dipidana 2 tahun penjara, denda Rp 50 jita subsidair 6 bulan kurungan. Cahyo bersalah korupsi sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 Tahun 2001.
“Membebani terdakwa mrmbayar biaya perkara Rp 7.500,” kata Fitroh didampingi Joko Hermawan.
Tuntutan dipertimbangkan, hal memberatkan, korupsi merupakan kejahatan extra ordinary crime. Hal meringankan, terdakwa Cahyo sopan selama sidang, mengakui perbuatannya, menyesal, janji tidak mengulangi dan memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa juga ditetapkan sebagai Justice Colaborator berdasar surat keputusan pimpinan KPK tertanggal 8 Januari 2017,” kata jaksa.
Atas tuntutan itu, terdakwa Cahyo yang mendengar tampak menangis di persidangan. Beberapa kali ia mengusap air matanya.
“Kami akan ajukan pembelaan baik secara pribadi atau lewat kuasa hukum,” kata Cahyo didampingi pengacaranya.
Cahyo didakwa menyuap walikota Tegal Rp 2,9 miliar. Suap diberikan melalui Amir Mirza Hutagalung dan Sri Murni terkait jabatan yang diperolehnya sebagai Wadir. Serta atas terbitkan kebijakan walikota tentang jasa pelayanan pada pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD.
Suap terjadi antara Desember 2016 sampai Agustus 2017 di Posko Pemenangan Siti Masitha dan Amir Mirza di Perumahan Citra Bahari Kota Tegal dan di RSUD. Pada akhir 2016, Siti dan Amir berencana mencalonkan diri maju Pilkada periode 2019/2024.
Amir meminta Siti mengangkat terdakwa menjadi Wadir RSUD Kardinah. Pada 23 Desember 2016 terdakwa diangkat dan ditunjuk koordinator Tim Landak yang bertugas mendukung pencalonan.
Sejak Desember 2016 sampai Agustus 2017 beberapa kali, terdakwa memberikan uang ke Siti lewat Amir dan Sri Murni. Pemberian uang yang bersumber dari Dana Pelayanan Kesehatan RSUD Kardinah seluruhnya Rp 1,349 miliar. Serta bersumber dari fee proyek-proyek pada RSUD Kardinah seluruhnya Rp 1, 587 miliar.
Terdakwa menerima fee secara bertahap dari rekanan pelaksana sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Sumber dana pelayanan kesehatan muncul atas kebijakan pemotongan uang JP.
Cahyo menggunakan sebagian uang membayar biaya pengobatan Siti di RS Siloam Jakarta Rp 94 juta. Bantuan acara Toyata Kijang Club Indonesia (TKCI) Rp 5 juta. Bantuan Rp 50 juta melalui transfer ke rekening atas nama Yeti Masiopa dan Sri Murni.
Atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Walikota sebagai payung hukum pemotongan JP, Siti lewat Amir meminta imbalan Rp 500 juta dan Rp 125 juta setiap bulannya. Sejumlah pemberian juga dilakukan aebelum akhirnya ditangkap KPK.
Cahyo Supriadi ditangkap dan ditahan 30 Agustus lalu. Pada 25 Oktober penahanannya dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Semarang. Bersama Siti Mashita Soeparno dan Amir, Cahyo terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.edi















