Dana Taktis Korupsi PD BPR Bank Salatiga untuk Isi Kulkas Walikota

oleh

Semarang – Sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pada PD BPR Bank Salatiga tahun 2009-2017 dengan terdakwa Muhammad Habib Shaleh (49), mantan Direktur Utama digelar, Selasa (19/2/2019). Agendanya pemeriksaan saksi.

Lima saksi, Indah Sulistyo, Mas Kasno, Siti Nurkhasanah, Uyen Candra dan Bambang Sanyoto diperiksa. Mereka merupakan karyawan PD BPR Bank Salatiga.

Terungkap di persidangan, atas pengumpulan dana taktis yang dikelola PD BPR atas perintah terdakwa diketahui salah satunya untuk kepentingan Walikota Salatiga. Dana taktis yang sumbernya ilegal itu dipakai membeli kebutuhan rumah tangga walikota.

“Soal dana taktis. Sumber dari diskon beli barang kebutuhan kantor. Itu diurusi bagian operasional. Digunakan untuk kebutuhan makan bersama, membeli buah isi kulkas walikota. Untuk luar juga. Jadi buka hanya anggota (BPR-rd),” ungkap saksi Uyen Candra yang sejak 2007 bekerja di BPR dan pernah menjabat Kacab BPR periode Juni 2013 sampai September 2018 menjawab pertanyaan penuntut umum.

INFO lain :  Korupsi PD BPR Bank Salatiga 2018 Telah Diendus BI Sejak 2010, Tapi Baru Diungkap 2018

Sesuai dakwaan, M. Habib Shaleh didakwa pula melakukan pengumpulan dana taktis yang sumbernya berasal dari mark up pengadaan dan kegiatan In house training. Pengumpulan itu, salah satunya digunakan menyelesaikan selisih saldo di PD BPR Salatiga atas perintah dan persetujuan M. Habib Shaleh kepada Sunarti, Dwi Widiyanto, dibantu staf dan pejabat eksekutif. Caranya, menggunakan dana nasabah baik berupa dana tabungan, dana deposito maupun kredit.

INFO lain :  Kejari Salatiga Siapkan Penyidikan Tersangka Baru Korupsi Bank Salatiga

Selain memperkaya diri sendiri memotong gaji direktur Rp 326,5 juta, dan melakukan widow dressing terkait pemanfaatan dana nasabah yaitu tabungan, deposito dan angsuran kredit sehingga seolah-olah target laba terpenuhi. M Habib juga dinilai memperkaya Dwi Widiyanto, Sunarti, Herlina, Bambang Sanyoto, Maskasno dan (alm) Joko Triyono sehingga merugikan negara Rp. 24 lebih.

Saksi Maskasno mengakui, pernah diminta Sunarti mengantar amplop berisi kuitansi dan diperkirakannya uang ke warung Triandari Retnoadi (direktur saat itu). Pihaknya mengaku tak tahu maksudnya.

INFO lain :  Kasus Pemotongan Dana Hibah KONI Kudus Diselidiki Kejari

“Setahun mengantar. Setiap bulan. Kalau tidak awal ya akhir bulan,” akunya mengakui adanya kasus deposito palsu di BPR.

Saksi Siti Nurkhasanah, bekerja sejak 2002 di bagian marketing. Dirinya pernah diminta mengisi surat pernyataan Dirut berisi pertanggungjawaban. Ia yang dikumpulkan bersama karyawan lain, mengaku menolak mengisi.

“Ada yang tak mau isi. Pak Habib marah. Saya mengisi tapi tak dikumpulkan. Ini terkait temuan BI tahun 2010. Mayoritas bagian marketing masuk dalam temuan LHP BI,” kata dia.