Bupati Klaten Kalah Digugat Sengketa Informasi

oleh

 

Foto : Komisi Informasi Publik Daerah Jateng

 

INFOPlus.KLATEN – Bupati Klaten kalah dalam gugatan sengketa informasi yang diajukan para pegiat Pemantau Keuangan Negara (PKN). Pemkab masih pikir-pikir mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kabag Hukum Pemkab Klaten, Bambang Srigiyanto selaku Kuasa Hukum Bupati mengatakan Pemkab masih pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum lanjutan atas putusan Komisi Informasi Jawa Tengah yang mengabulkan permohonan PKN. ” Kami masih akan pikir-pikir dan berkoordinasi,” jelasnya, Jumat (29/12/2017).

Dikatakan Bambang, koordinasi akan dilakukan tim hukum bersama semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang menjadi materi gugatan informasi. Semua OPD yang tercantum akan diundang berkoordinasi sebab amar putusan hakim tidak ada pengecualian satu pun. Pemkab masih memiliki cukup waktu sebab sesuai UU ada waktu 14 hari untuk menyatakan sikap. Sebab putusan baru tanggal 19 Desember dan salinan putusan baru diterima, masih ada waktu mengajukan banding ke PTUN atau akan menyatakan menerima.

INFO lain :  "Status" Ganjar Sandera PDIP Tentukan Sikap Pilkada Jateng

Dalam putusan nomor 007/ PTS-A/ XII/ 2017 Komisi Informasi Jawa Tengah memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Komisi membatalkan penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Pemkab Klaten nomor 1/ 2017. Selanjutnya dalam amar putusannya hakim memerintahkan tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Klaten selaku badan publik untuk memberikan informasi yang diminta PKN, baik dokumen pelaksanaan anggaran 2013, 2014, 2015 maupun dokuman dana hibah serta Bansos tahun 2015.

INFO lain :  Rabu Besok, Sidang Perdana Taufik Kurniawan Terkait Suap DAK Digelar di Tipikor Semarang

Pelajaran Hukum

Pegiat PKN Kabupaten Klaten, Indrawiyana mengatakan selaku pemohon dirinya hanya bisa menunggu langkah lanjutan dari Pemkab, dalam hal ini Bupati. Apakah akan melaksanakan putusan hakim atau akan mengajukan upaya hukum lain.

INFO lain :  Ditegur Tak Menjawab, Agus Ternyata Gantung Diri

” Kalau mengajukan upaya hukum lain, kami pun siap,” katanya.

Indra berharap, Pemkab bersedia memberikan informasi yang dimohonnya itu. Dokumen itu diminta hanya dalam rangka pengawasan dan kontrol sosial untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab PKN melihat ada indikasi beberapa kegiatan dilakukan asal-asalan.

Dari putusan sengketa itu, dia juga berharap menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah, instansi, lembaga negara dan masyarakat untuk memahami benar UU 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sumber : Suara Merdeka