Rabu Besok, Sidang Perdana Taufik Kurniawan Terkait Suap DAK Digelar di Tipikor Semarang

oleh

Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Semarang – Pengadilan Negeri Semarang telah menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang pemeriksaan perkara Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo mengatakan, perkara Taufik Kurniawan terdaftar nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg.

“Sidang perdana dijadwalkan digelar Rabu, 20 Maret 2019,” kata Heru Sungkowo, Senin (18/3/2019).

Heru menambahkan, ditetapkan majelis hakim pemeriksa, Antonius Widijantono (ketua), Sulistiyono dan Dr Robert Pasaribu (anggota).

“Panitera pengganti Ribut Dwi Santoso,” imbuhnya.

INFO lain :  Berkas Perkara Korupsi Taufik Kurniawan Segera Masuk Pengadilan

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas Taufik Kurniawan ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (14/3/2019).

Taufik sendiri dititipkan di tahanan Polda Jawa Tengah. Perlakuan itu dinilai berbeda dengan para tersangka korupsi lain sebelum-sebelumnya yang dititipkan di Lapas Klas I Kedungpane Semarang.

Politikus Partai Amanat Nasional tersebut ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen. Taufik ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan korupsi yang menyeret Bupati Kebumen, M Yahya Fuad. Taufik diduga menerima uang suap miliaran rupiah untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan 2016.

INFO lain :  Terlibat Kasus Suap di PN Semarang, Hakim dan Panitera Disanksi MA

Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Taufik Kurniawan diduga menerima uang senggekan dari M Yahya Fuad agar Pemkab Kebumen mendapat bantuan dana Rp 100 miliar sebagaimana dijanjikan Taufik. Awalnya, ia menawari dana-dana proyek jalan DAK Perubahan Rp 100 miliar dengan komitmen fee.

Pemberian uang ke Taufik dilakukan tiga termin. Pertama 1/3 atau sekitar Rp 1,7 miliar. Seminggu kemudian Rp 1,5 miliar. Pemberian dilakukan di Gumaya lewat orang suruhannya. Termin ketiga, sekitar Rp 1,480 miliar gagal diberikan karena dilakukan OTT KPK.

INFO lain :  Satpol-PP Kendal Amankan 5.449 Botol Miras dalam Sepekan

Tak hanya untuk Taufik Kurniawan, pemberian uang proyek di Kebumen juga dilakukan terhadap Muspida di Jateng dan Kebumen dalam program Bilung (Bina Lingkungan).

“Ke Kapolres, Kajari dikasih uang. Maksudnya agar kondusif pemerintahannya,” kata M Yahya Fuad.

Kasus korupsi Kebumen menyeret sejumlah pihak. Di antaranya M Yahya Fuad, Sekda Kebumen Adi Pandoyo, Ketua Komisi A PDIP Yudhi Tri Hartanto, Sigit Widodo (Kabid pada Disbudpar dan Dian Lestari Subekti Pertiwi anggota dewan PDIP dan dua rekanan. (far)