INFOPlus – Pengadilan menjatuhkan vonis bebas terhadap Theng Hong Sioe alias Soso, Direktur utama CV Sumber Alam Sakti (SAS) dalam perkara dugaan pengemplangan laporan pajak senilai Rp 2,4 miliar di Semarang. Majelis hakim dipimpin Moh Sutarwadi, membebaskan terdakwa Soso dari semua dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jateng karena tidak terbukti melakukan pidana. Sesuai Pasal 39 ayat 1 huruf b,c,f, Pasal 39 ayat 1 huruf c,d,g dan Pasal 39 ayat 1 huruf C,D dan g undang-undang nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
“Menyatakan terdakwa Theng Hong Sioe alias Soso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan terdakwa Soso dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Moh Sutarwadi didampingi, anggota Sulistyono dan Dewi Perwitasari selaku hakim anggota pada sidang di PN Semarang, Kamis (28/12/2017).
Dalam pertimbangan vonisnyanya, majelis hakim mengakui, Soso tidak membayarkan pajak sejak 2007 sampai 2009 sesuai dakwaan jaksa. Namun sesuai fakta persidangan, kondisi itu terjadi karena perusahaan terdakwa telah merugi dan tutup. Bahkan, akibat itu, terdakwa harus menjual gudang dan aset-asetnya untuk menutup hutang. Akibat itu, terdakwa juga memiliki tanggungan hutang Rp 1 miliar kepada para penyetor kopi.
Menurut hakim, kondisi itu beralasan, sehingga, hal itu merupakan kelalaian yang bukan didasari unsur kesengajaan.
“Untuk itu, dakwaan jaksa terkait unsur kesengajaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” jelas hakim.
Atas putusan itu, terdakwa Soso langsung menerima. Sementara Endeono Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum Kejati yang menyidangkan menyatakan masih pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir yang Mulia, minta waktu seminggu apakah akan kasasi atau tidak,” kata Endeono Wahyudi.
Soso sebelumnya didakwa mengemplang pajak dan dituntut jaksa agar dipida a 3 tahun penjara, serta denda Rp 4,9 miliar. Secara berturut-turut mulai 2007 sampai 2009 oleh pengusaha eksportir kopi berkantor di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Jalan Industri II No.212 Genuk Kota Semarang itu didakwa tidak melaporkan pajaknya ke negara.
CV SAS terdaftar di Administrasi Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 17 Mei 1990. Sebelum diambil alih Soso, CV SAS berkantor di Jalan Kepatihan Kauman Kota Semarang. Pada 1995 pindah ke LIK Genuk Kota Semarang dan sekitar 2004 pindah ke kawasan Industri Terboyo Blok N.1 Terboyo Kota Semarang bergerak dibidang eksportir kopi.
Berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang Timur No.PEM-094/WPJ.08/KP.0503/2001 tanggal 20 Nopember 2001 CV SAS masuk sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan bisnis perdagangan besar padi dan palawija, eksportir kopi dengan tujuan mayoritas ke Jepang.
Atas usahanya, seharusnya Soso melaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan, tetapi pada tahun pajak 2007, 2008 dan 2009 Soso tidak melaporkan ke ke KPP Pratama Semarang Tengah Dua. Pada 2009 CV SAS sendiri memperoleh penghasilan berupa pembebasan hutang dari Bank Danamon sebesar Rp 10,6 miliar, namun tidak dilaporkan. Atas peredaran usaha ekspor kopinya, Soso juga tidak seluruhnya melaporkan pada SPT Masa PPN.
Akibat perbuatan Theng Hong Sioe alias Soso dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara yang terjadi untuk PPh Badan dan PPN atas perusahaannya sebesar Rp 2.464.814.015. Hal itu didasarkan penghitungan kerugian negara yang dibuat ahli penghitungan kerugian negara Warsono Putro.riz















