Utut Adianto Mangkir Panggilan Sidang Perkara Bupati Purbalingga Tasdi di Tipikor Semarang

oleh

Semarang – Utut Adianto Wahyuwidajat, Wakil Ketua DPR RI mangkir dari pemanggilan sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Purbalingga ninaktif, Tasdi, Rabu (28/11/2018).

Utut yang dipanggil pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mangkir dengan alasana tugas dinas.

“Dari staf ahlinya menyampaikan ada kegiatan di luar. Hari ini merupakan pemanggilan pertamanya sebagai saksi. Minggu depan kami panggil lagi untuk kedua kalinya. Jika diperlukan dilakukan pemanggilan ketiga kali,” ungkap Krisno Anto Wibowo, JPU KPK usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/11/2018).

Krisno mengaku, saksi Utut merupakan saksi fakta terakhirnya.

“Tinggal satu saksi ini (Utut). Pekan depan kami panggil lagi, bersamaa dengan terdakwa mungkin mengajukan saksi ade charge jika ada,” kata Krisno menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Antonius Widijantono.

Itu diduga terlibat atas pemberian Rp 150 juta ke Tasdi.

“Pada Maret 2018 terdakwa menerima uang Rp150 juta dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 melalui Teguh Priyono di Pendopo rumah dinas bupati,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.

Sementara, pada sidang Rabu (5/12/2018) mendatang, terdakwa menyatajan akan mengajukan saksi ade charge atau meringankan.

“Akan ada saksi ade charge. Kami belum tahu berapanya. Tapi ada,” kata seorang pengacara terdakwa.

Kepada wartawan ditemui udai sidang, terdakwa Tasdi mengungkapkan, pemberian uang Rp 150 juta oleh Utut kepadanya dilakukan terkait pemenangan Pilkada Ganjar-Yasin.

“Rp 150 juta itu untuk partai. Ini bentuk gotong royong. Kebetula dia anggota dewan dari Dapil Purbalingga,” ungkap Tasdi.

Sesuai dakwaan, suap diterima Tasdi sebesar Rp 115 juta dan gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar.

INFO lain :  Tak Semata-Mata Tarik Wisatawan. Tapi Bagaimana Mengatur Pengunjung
INFO lain :  Jaksa KPK Akui Ada Pengembangan Perkara Korupsi Bupati Purbalingga Tasdi

Suap menyeret Tasdi pada Mei, Juni 2018 di Pendopo Bupati Purbalingga serta lokasi proyek pembangunan Islamic Centre.

Selaku Bupati Purbalingga periode tahun 2016 – tahun 2021 ia didakwa menerima uang suap melalui Hadi Iswanto (dituntut terpisah) Rp 115 juta dari Hamdani Kosen dari yang dijanjikan Rp 500 juta. Uang diberikan Librata Nababan dan Ardira Winata Nababan terkait proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Purbalingga Tahap II (lanjutan).

INFO lain :  Polri Gelar Operasi Patuh 2022 Tilang Elektronik, Catat Tanggalnya

Selaku bupati, Tasdi juga menerima gratifikasi, menerima sejumlah uang dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga. Serta dari bawahannya antara lain dari sekretaris daerah, asisten dan kepala dinas dengan jumlah seluruhnya lebih kurang sebesar Rp1,465 miliar dan USD20.000.