Pada sekitar April 2011, Bambang menerima uang cash back atau fee dari Siti Marwa Rp 175 juta sebagai imbalan atas penunjukan PT Berdikari sebagai mitra pengadaan pupuk. Atas penerimaan uang tersebut Bambang melaporkannya kepada Heru Siswanto dan olehnya diberikan arahan pembagian uangnya.
Untuk Bambang Rp 50 juta, Heru Siswanto Rp 60 juta, Bambang Budhiarto Rp 40 juta, Suripto Rp 15 juta, Teguh Jati Waluyo Rp 10 juta. Bambang Wuryanto juga meberima Rp 15 jita dari Dwi Witjahyono.
Pada 26 April 2011, Bambang Budhiarto selaku Wakil Kepala Unit I Jawa Tengah membuat surat kepada PT Berdikari (Persero) Nomor: 58/052.6/Tek/I perihal Pupuk Tablet Urea. Isinya memberitahukan bahwa Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah akan melakukan repeat order kepada PT Berdikari (Persero) untuk memenuhi kebutuhan pupuk pada triwulan IV tahun 2011 namun dengan harga yang sama seperti pengadaan pupuk urea tablet sebelumnya atau sebesar Rp5.935,00/Kg.
Untuk melaksanakan pengadaan triwulan I tahun 2011, pada tanggal 17 Maret 2011, Asep Sudrajat selaku Direktur PT Berdikari menunjuk PT Sari Indah Teguh dan CV Timur Alam Raya sebagai motra Berdikari yang akan memproduksi pupuk. Sesuai perjanjian dengan PT Sari Indah Teguh sebanyak 634.734 Kg. Penunjukkan itu karena Budianto Hal Widjaja sebagai pemilik modal PT Sari Indab bersedia menyerahkan cashback atau fee sejumlah Rp400.-/kg kepada Siti Marwa.
Sementara, perjanjian ke CV Timur Alam Raya sebanyak 2.056.885 Kg, dikarenakan Sri Astuti, pemilkk CV Timur Alam bersedia menyerahkan cashback atau fee sejumlahRp 400.-/kg kepada Siti Marwa.
Pada sekitar Maret 2011 sampai dengan bulan Juni 2011, setelah PT Sari Indah Teguh dan CV Timur Alam Raya mengirimkan hasil produksi pupuk urea tabletnya kepada 18 (delapan belas) KPH di wilayah Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah seluruhnya sebanyak 2.617.445,80 Kg. Panitia Pemeriksa dan Penerimaan Barang masing-masing KPH melakukan pemeriksaan jumlah, volume dan bentuk fisik barang yang diterimanya. Namun tanpa memeriksa kualitas pupuknya. Penerimaan itu ditindaklanjuti dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Penerimaan Barang.
Setelah pupuk urea tablet mulai dikirimkan kepada KPH-KPH secara bertahap, PT Berdikari mengajukan pembayaran kepada 18 KPH. Pada sekitar Mei 2011 sampai dengan Juni 2011 masing-masing KPH secara bertahap melakukan pembayaran kepada PT Berdikari seluruhnya Rp14.121.600.235,32 setelah dikurangi PPN 10 persen. Berdikari lalu membayar PT Sari Indah Teguh Rp2.471.599.756 melalui Budianto Halim Widjaja. Pembayaran ke CV Timur Alam Raya Rp 8.819.119.648,99 melalui Sri Astuti. Selain pembayar atas biaya uji mutu, pengemasan dan bongkar muat sejumlah Rp 1.256.376.439,00.
















