Tersangka Dugaan Pemotongan Intensif RSUD Kraton Ungkap Aliran ke Pejabat

oleh

Semarang – Tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan remunerasi atau intensif manajerial para pejabat struktural pada BLUD RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2014-2016 diperiksa penyidik Subdit III/ Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng.

Tersangka, Dr Muhammad Teguh Imanto SpB (Onk) M.Kes diperiksa penyidik di Rutan Kelas IIA Kota Pekalongan, Selasa (14/8/2018).

Teguh Imanto ditetapkan sebagai tersangka tunggal selaku Direktur RSUD Kraton dalam kasus itu. Penyidik menduga adanya kerugian negara Rp 4.227.319.755 dalam kasus itu.

“Tersangka dijerat dengan pasal 2 (1) subsidair pasal 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga dijerat pasal 12 huruf (f), UU yang sama,” ungkap Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono dalam surat panggilan pemeriksaannya.

INFO lain :  Amat Antono Kembalikan Lagi Rp 1,290 Miliar Ke RSUD Kraton

Sementara, T Arsyad SH, pengacara M Teguh Imanto kepada wartawan mengungkapkan, pemberian intensif bagi pejabat struktural telah sesuai dengan rumusan dan ketentuan. Terkait pemotongannya, diakuinya didasarkan kesepakatan bersama pejabat struktural RSUD Kraton.

“Uang dihimpun Kabag Keuangan selaku bendahara dalam rekening tampungan dan digunakan untuk dana taktis, operasional rumah sakit,” ungkapnya usai mendampingi pemeriksaan.

Selain operasional, pihak M Teguh mengakui, dana intensif juga mengalir ke sejumlah pejabat di Pemkab.

INFO lain :  Dirut dan Wadir RSUD Kraton Pekalongan Didakwa Potong Insentif Remunerasi

“Uang pemotongan itu juga mengalir ke pejabat,” kata dia.

Dugaan pemotongan intensif manajerial pejabat struktural RSUD Kraton bagi eselon II, eselon III a dan III b terjadi sejak 2014-2016. Sesuai ketentuan pemerintah, pejabat pengelola BLUD berhak atas remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab.

Pelaksanaannya, direktur menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberian insentif manajerial bagi 13 pejabat RSUD Kraton pada 2014 silam. Mereka yang berhak, pejabat eselon II Direktur dan Wadir (dua), eselon III a para Kabag (tiga) dan eselon III b (tujuh).

INFO lain :  Perampokan di Tegal, Bacok Korban dan Rampas Tas Berisi Rp 50 Juta

Nilai intensif dihitung sesuai rumusan ketentuan.
Eselon II rata-rara berhak Rp 70 juta perbulan, eselon III a Rp 30 juta dan eselon III b Rp 17,5 juta. Namun, intensif itu tak pernah diberikan, tapi ditampung bendahara keuangan, Rizky Tesa Malela dalam rekening penampungan. Termasuk jatah tersangka M Teguh Imanto.

Sesuai kesepakatan pejabat struktural, dana intensif ditampung sebagai dana taktis operasional RSUD. Sesuai kebutuhan, para Wadir, Kabag dan Kasubag dapat meminta pencairannya ke bendahara untuk kegiatan. Penggunaannya dilaporkan bendahara ke direktur.