AKP Kokok Wahyudi Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Kepemilikan Sabu 0,5 Gram

oleh

Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan pidana 6 tahun penjara terhadap AKP Kokok Wahyudi (51), perwira Polda Jateng atas kasus narkoba.

Terdakwa perkara dugaan kepemilikan sabu seberat 0,509 gram itu dinilai bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Bersalah sebagaimana pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/ 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kokok Wahyudi berupa pidana penjara 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Serta denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Slamet SH, JPU dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Casmaya, Edy Suwanto dan Bakri selaku anggota di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

INFO lain :  Kecelakaan di Demak. Bus Ringsek Hantam Pohon, Satu Orang Tewas

Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan, terdakwa selaku anggota Polri seharusnya menjadi contoh yang baik bagi warga masyarakat. Hal meringankan, dia bersikap sopan saat persidangan, sudah 30 tahun menjadi anggota Polri.

“Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata dia.
Atas tuntutan itu, T Yosep Parera, Andreas Hijrah dan Taufiqirohman, tim pengacara terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaannya pada sidang pekan depan.

Kokok Wahyudi, warga Perum Beringin Permai Blok E No.12 RT.04 RW.05 Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang itu dijerat kasus sabu. Dia ditangkap di halaman parkir rumah makan Gama Jalan MT Haryono Semarang bersama AKBP Suprinarto.

INFO lain :  Bupati Banjarnegara Didakwa Korupsi Atur Proyek Rp 92 Miliar

Anggota Polda Jateng itu sebelumnya ditempatkan sebagai Buser Narkoba sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/344/XI/2017/ Ditresnarkoba tanggal 16 Nopember 2017. Surat perintah berlaku mulai tanggal 16 Nopember 2017 s/d tanggal 30 Nopember 2017.

Sebelumnya, Rabu 22 Nopember 2017 sore, Kokok bersama dengan tim dibawah pimpinan Kompol Sulistyo mengungkap kasus narkoba di Solo dan menangkap seorang pelakunya. Timnya lalu mengembangkan dan atas inisiatifnya, terdakwa Kokok mengambil sabu di pinggir Jalan A. Yani Pabelan, Kartasura.

INFO lain :  Kekerasan Senior ke Junior di PIP Semarang Sudah Tradisi

“Dua paket sabu itu diambil lalu dimasukan dalam tas kulitnya,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Namun sampai 1 Desember 2017, sabu masih dikuasainya dan belum diserahkan ke atasan. Selama 9 hari, sabu seberat 0,509 gram itu disimpannya.

Kokok diduga juga terlibat aksi percobaan suap kepada salah satu petinggi di Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jawa Tengah. Percobaan suap Rp 450 juta diduga dilakukannya berkaitan dengan pengamanan kasus narkotika salah seorang narapidana di Lapas Pekalongan.