Semarang – Amat Antono, mantan Bupati Pekalongan yang disebut terlibat kasus dugaan korupsi dana insentif manajerial RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2014-2016 kembali mengembalikan uang diduga hasil korupsi. Bupati periode tahun 2001-2006, dan kedua periode 2011 – 2016 itu mengembalikan sebesar Rp 1, 290 miliar.
Sebelumnya saat penyidikan, Amat Antono sudah mengembalikan Rp 1,175 miliar. Sesuai laporan pihak RSUD Kraton, Amat Antono menerima total Rp 2,9 miliar hasil pemotongan insentif manajerial pejabat struktural RSUD Kraton.
Pengembalian dilakukan suami Wabup Pekalongan, Harini Arimurti itu ke RSUD Kraton lewat keponakannya, Riski Tessa Malela. Riski Tessa merupakan Kabag Keuangan pada RSUD Kraton.
Pengembalian Amat Antono diungkapkan R Handy Artawan, Wadir Adminitrasi Umum dan Keuangan (AUK) RSUD Kraton yang mendadak dihadirkan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/10/2019).
Sidang sedianya beragenda pemeriksaan dua terdakwa, M Teguh Imanto dan Agus Bambang Suryadana, mantan direktur dan Wadir AUK RSUD Kraton.
Terungkap, dalam surat RSUD Kraton tertanggal 28 Oktober kepada Kajari Kabupaten Pekalongan, ditandatangani Direktur RSUD Kraton dr Eko Wigiantoro MKes yang ditunjukkan Handy. Disebut dalam suratnya, pada Jumat 25 Oktober aebelumnya, RSUD Kraton telah menerima setoran pengembalian iur Pemda (H Amat Antono Msi). Dana itu masuk ke kas BLUD RSUD Kraton di Bank Jateng Cabang Pekalongan sebesar Rp 1.290.000.000 yang dalam rekening koran tercatat dalam dua kali transaksi.
Transaksi pertama sebesar Rp 300 juta dan transaksi kedua Rp 990 juta. Atas penerimaan itu RSUD Kraton mencatat dalam pos pemdapatan non operasional atau pendapatan lain-lain.
“Pengembalian Rp 1,290 miliar ke RS. Bukan ke kejaksaan,” kata salsi Handy yang diperiksa tanpa disumpah itu.
Jaksa Penuntut Umum, Bambang Widianto di persidangan mengakui, pihaknya menerima surat pemberitahuan pengembalian ke RSUD Kraton itu. “Kami terima surat pemberitahuan hari Senin. Bentuknya surat,” kata Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan itu.
Handy Artawan mengakui mengetahui adanya transfer Riski Tessa Malela usai diberitahu. Dari slip setoran ke bank yang dilihatnya tertulis selaku penyetornya Riski Tessa Malela.
“Sesuai slip. Riski Tessa yang setor. Saya sudah klarifikasi ke Tessa dan dijawab pengembalian Amat Antono. Transfer ke rekening RS. Saya tidak tahu dasar apa Amat Antono kembalikan. Tiba-tiba saja dapat laporan Tessa. Bentuknya transfer. Sudah dicek dan masuk ke RS. Di RS memang tidak ada wujud uangnya,” kata Handy.
Dikatakan Handy dana Rp 1,290 miliar itu masuk ke RS dengan keterangan sebagai pendapatan. “Di sistem pelaporan kami, tercatat sebagai pendapatan,” katanya.
“Kami tanyakan ke Tessa kok ada tranfser. Dijawab itu pengembalian dari Amat Antono,” pungkasnya.
Harus Lewat Kejaksaan
Menyikapi hal itu, anggota majelis hakim pemeriksa, Edy Sepjengkaria menyebut pengembalian itu tidak tepat.
“Karena sudah jadi perkara seharusnya lewat jaksa,” kata hakim Edy.
“Tidak ada pengembalian langsung dari Amat Antono. Seharusnya pengembalian lewat jaksa. Baru diputuskan. Secara adminitrasi juga tidak ada bukti yang mengembalikan Amat Antoni. Hanya keterangan Tessa saja,” lanjutnya.
“Tidak ada tanda terima dari Amat Antono ke Tessa. Hanya ucapan dari Tessa saja,” kata dia.
Amat Antono dan Riski Tessa Malela Dipanggil Lagi
Atas hal itu, T Arsjad dan Taufiqurahman, tim kuasa hukum M Teguh Imanto meminta saksi Amat Antono dan Riski Tessa Malela kembali dipanggil dan dihadirkan di persidangan.
“Kami mohon majelis hakim memerintahkan penuntut umum memanggil Amat Antono dan Riski Tessa Malela lagi. Karena pengembalian dilakukan saat persidangan berlangsung,” kata dia.
Menanggapi hal itu, Sri Heryono selaku ketua tim penuntut umum mengaku tidak keberatan menghadirkan kedua saksi kembali.
“Kami tidak keberatan. Karena kami juga merasa abu-abu. Kami siap (menghadirkan),” kata dia.
Ketua majelis hakim Andi Astara usai musyawarah dengan anggota memutuskan, memerintahkan saksi Amat Antono dan Riski Tessa Malela dipanggil lagi.
“Kalau kembali ke asasnya. Mestinya pengembalian ke kejaksaan. Terima uangnya dari mana. Mungkin pola pikirnya karena terima dari Tessa maka dikembalikan ke Tessa,” kata Andi Astara.
Sidang pemeriksaan kedua terdakwa akhirnya ditunda dan akan digelar Senin 5 November usai pemeriksaan Amat Antono dan Riski Tessa Malela.
Akui Terima
Sebagaimana terungkap di persidangan, tiga tahun berturut-turut pada 2014, 2015 dan 2016, Amat Antono menerima uang insentif dari RSUD Kraton lewat keponakannya, Riski Tessa Malela.
Sesuai laporan catatan pembukuan keuangan Riski Tessa Malela menyebutkan, Antono menerima total Rp 2,9 miliar. Pada 2014 sebesar Rp 1.095 miliar, tahun 2015 sebesar Rp 1.194 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 612 juta atau total sekira Rp 2.9 miliar.
“Saya tidak bisa merinci. Selaku bupati, dibantu Pak Teguh melalui Tessa, biaya operasional untuk kegiatan sosial dan bina lingkungan. Sumbernya saya tidak tahu,” kata Amat Antono saat diperiksa di persidangan.
Amat Antono membantah meminta, namun hanya diberi. “Tapi yang bersangkutan datang sendiri. Dikatakan, ini ada titipan dari direktur untuk operasional dan bina lingkungan,” kata dia.
“Selama ini yang menyerahkan Tessa sendirian. Saya juga tidak tahu,” dalihnya.
Amat Antono mengaku tak rutin ia menerima amplop berisi uang berisi sekitar Rp 75 juta setiap bulannya. Penggunaannya, diakui sebagian untuk bantuan Bina Lingkungan dan bantuan sosial.
“Untuk bantuan sosial dan bina lingkungan. Bina lingkungan untuk menjaga kondusifitas daerah dengan tokoh setempat,” ujarnya.
Saksi Antono berdalih baru mengetahui jika uang yang diterimanya, total menurut catatan Tessa Rp 2,9 miliar rutin itu dari dana remunerasi RSUD Kraton.
“Menurut Tessa sumber uang dari remunerasi,” katanya.
Penetapan remunerasi RSUD Kraton sendiri diakui Antono diatur dalam Perbup nomor 58/ 2013 yang pernah dibuatnya. Terungkap di persidangan, jika Perbup disebut tidak sah karena dibuat berlaku surut, tak tercatat di lembaran daerah dan tak pernah diundangkan. Perbup juga cacat karena memakai konsideran Perbup yang terbit di tahun 2014.
“Saya akui pernah terbitkan bupati soal remunerasi,” ungkapnya.(far)














