Semarang – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana turun ke Kabupaten Blora, mengklarifikasi terkait penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Blora tahun 2010, 2011, dan 2012 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
MAKI menilai adanya keanehan dalam penanganan dan penghentian perkara atas tersangka Achmad Wardoyo, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Blora.
“Kami akan cek apakah apakah betul ada masalah atau tidak. Apakah ada permainan dalam penanganan dan penghentian perkara itu. Siapa yang bermain harus ditindak tegas. Jika SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terbit bermasalah, kami bisa praperadilankan,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (14/8/2018).
Sebelum resmi di SP3 pada 29 April 2016 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jateng dan Kejati Jateng diketahui sempat saling lempar tanggung jawab. Hal itu sesuai laporan Kordinasi dan Supervisi (Korsup) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas wewenang keduanya.
Pertama, berdasarkan surat klarifikasi KPK RI nomor R-573/20-25/05/2015 tanggal 12 Mei 2015 tentang permintaan perkembangan hasil audit investigasi ke BPKP Perwakilan Jateng.
Hasilnya, sesuai ekspose 29 Oktober 2013 disimpulkan salah satunya agar penyidik melengkapi bukti. Namun sampai 19 Mei 2015, BPKP Jateng dalam suratnya tertanggal 3 Juni 2015 belum menerima bukti dari Kejati yang diminta.
Sementara kedua, atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan DAK dalam proyek pengadaan buku di Kabupaten Blora tahun 2010-2012.
Berdasarkan surat klarifikasi KPK RI nomor R-341/20-25/03/2015 tanggal 6 Maret 2015 ke Kejati Jateng tentang perkembangan penyidikannya. Hasilnya, atas penyidikan tersangka AW (Achmad Wardoyo), penyidik mengaku masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara BPKP Jateng sebagaimana yang dimintakan 10 Oktober 2013. Hal itu sesuai surat Kajati Jateng nomor B-1307/0.3/Fd.1/04/2015 tanggal 10 April 2015.
“Temuan dalam laporan Korsup KPK atas penanganan perkaranya itu menunjukkan ketidakberesan,” kata Boyamin.
Dr Bernard L Tanya, ahli hukum pidana Universitas Cendana Kupang mengatakan, penghentian penyidikan bisa dibatalkan lewat praperadilan. Tidak menutup kemungkinan dilakukan proses penyidikan kembali terhadap seorang tersangka apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup setelah permohonan praperadilannya dikabulkan.
“Seorang tersangka yang telah dibatalkan penetapan tersangkanya masih dapat dilakukan penyidikan kembali secara ideal dan benar, yaitu sepanjang prosedur penyidikan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya yang juga tim ahli perumus Rancangan Undang Undang KUHP.















