Batang – Kasus dugaan penipuan dengan mencatut nama Habib Lutfi terjadi di Batang. Seorang pria, Dahri ditangkap petugas karena diduga melakuka penipuan dengan modus pembuatan makam fiktif.
Kepada korban Sukiwati, pelaku mengaku mendapat amanat dari suaminya agar dibuatkan makam. Namun usai diberikan uang jutaan rupiah, makam itu tak dibangun karena fiktif.
Dahri yang ditangkap segera diadili setelah berkas perkaranya dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Batang. Perkara dilimpahkan kejaksaan pada Senin 4 Juni 2018 dalam klasifikasi perkara penipuan.
“Perkara terdaftar nomor 79/Pid.B/2018/PN Btg. Perkaranya ditangani Jaksa Penuntut Umum Grahita Fidianto SH,” kata seorang sumber di PN Batang, kemarin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus dugaan penipuan menyeret Dahri terjadi Rabu 18 April 2018 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah saksi Tutur beralamat di Dukuh Pacet Baru RT. 5 RW. 2 Desa Pacet Kecamatan Reban Kabupaten Batang. Secara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau jabatan palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.
“Bermula tersangka Dahri yang mengenal almarhum suami Sukiwati berusaha mencari keberadaan Sukiwati untuk menyampaikan amanat gaib dari almarhum suaminya. Kepada Sukiwati yang meminta supaya dibuatkan makam di daerah Ds. Gondangsari Kecamatan Blado Kabupaten Batang dengan biaya sebesar Rp 63.333.000,” sebut sumber di pengadilan.
Namun hal tersebut hanya karangan tersangka yang sudah disiapkan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari Sukiwati. Hingga akhirnya tersangka berhasil menemui Sukiwati di rumah orang tuanya dan menyampaikan bahwa tersangka utusan dari ulama Habib Luthfi yang beralamat di Pekalongan.
Dia lalu menceritakan tentang amanat gaib mendiang suami Sukiwati sebagaimana tersebut di atas. Tersangka Dahri meminta supaya Sukiwati memberikan uang sebesar Rp 3.333.000 dengan alasan sebagai biaya untuk pembangunan pondasi awal makam.
Karena tersangka mengatakan adalah utusan dari Habib Luthfi sehingga Sukiwati percaya dan menyerahkan uang Rp 3.333.000 kepada tersangka. Selanjutnya pada Jumat 20 April 2018 terdakwa kembali meminta uang kepada saksi Sukiwati sebesar Rp 20.279.000 dengan alasan untuk biaya pembangunan jembatan menuju ke makam.
Karena merasa curiga saksi Sukiwati tidak memberikan uang tersebut dan justru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Reban. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Kepada petugas, ia mengakui perbuatannya tersebut hanya akal-akalan untuk mendapatkan keuntungan dari saksi Sukiwati.















