Tipu Sopir Rental dan Bawa Kabur Mobil, Sepasang Pasutri Palsu Dibui

oleh

Semarang – Sepasang penipu, mengaku suami isteri beraksi dan berhasil mengelabui pengusaha rental mobil di Semarang. Keduanya, Kippuw Jenciane Catriene Veronica alias Yanti binti Albert Kippuw (42), warga Ngadirgo, Rt 05 Rw 05, Kelurahan Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang dan Eko Wahyudi bin Jimin.

Penipuan dilakukan dengan modus pura-pura merental mobil. Belakangan, keduanya membawa kabur mobil. Atas kasus itu, keduanya telah ditahan dan segera diadili menyusul berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Sudah dilimpahkan ke pengadilan dan kami terima. Selanjutnya ditetapkan jadwal sidangnya,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, belum lama ini.

INFO lain :  Polda Jateng Akan Gelar Operasi Berantas Narkoba

Sesuai berkas perkaranya, keduanya ditahan penyidik sejak 16 Maret lalu sampai sekarang. Kippuw Jenciane Catreine Veronica alias Yanti disangka melakukan penipuan bersama Eko Wahyudi bin Jimin (dilakukan penuntutan terpisah). Kasus terjadi Selasa 6 Maret 2018 malam di jalan raya Untung Suropati atau tepatnya didepan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Dawung Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Berawal Eko Wahyudi bersama pada 6 Maret 2018 memakai nama Arif berkenalan dengan korban Syafiq Amirudin dan Dorojzatun Agung Pangesti, pengemudi travel Innova tahun 2015 putih G-9299-HM yang menyewakan mobil.

INFO lain :  Beri Ayam Jago, LSM Minta Aktor Intelektual Korupsi Banprov Jateng Diproses Hukum

Kepada Syafiq Amirudin, pelaku meminta diantar bersama delapan penumpang dengan biaya Rp 80 ribu perorang. Atas kesepakatan itu, Eko Wahyudi dan Kippuw bertemu di warung makan tepi jalan raya Ngaliyan Semarang.

“Eko meminta Kippuw berpura -pura menjadi isterinya dengan nama Yanti,” katanya dalam berkas perkara.

Atas rencananya menguasai mobil korban, Arif meminta Yanti meyakinkan sopir travel, bahwa delapan orang yang nanti diangkut merupakan tetangganya. Kepada korban Syafiq da Dorojzatun, kedua pelaku pura-pura ingin diantarkan ke daerah Surodadi Kabupaten Tegal bersama delapan tetangganya. Penjemputan penumpang di daerah Mijen dengan biaya menjadi Rp 100 ribu perorang.

INFO lain :  PT PP Properti Dituding Langgar HAM. 4 Warga Semarang Protes Jalan Rusak Ditahan dan Disidang

Malamnya, pelaku Eko Wahyudi alias Arif serta Kippuw alias Yanti, bersama Dorojzatun dan Syafiq menuju Mijen dengan mobil untuk menjemput. Tiba di pertigaan Kampung Dudak Mijen Semarang, Eko meminta Yanti turun dan masuk gang kecil, berdalih menghampiri delapan tetangannya.

Usai kembali, Yanti mengaku penumpang belum siap. Yanti juga mengatakan, ke-8 tetangganya akan membawa tas besar. Kepada korban, Yanti dan Arif memintanya kembali ke warung makan di Ngaliyan menunggu dengan dalih, agar mobil muat mengangkut penumpang.