Batang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batang menuntut seorang staf kantor Setda Kabupaten Pekalongan, Febrian Yogi Asmara SH bin Udik Triyanto, terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dengan pidana setahun penjara. Atas tuntutan itu, terdakwa telah mengajukan pembelaannya.
Perkaranya sendiri akan dijatuhkan majelis hakim pemeriksa perkara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batang, Kamis (6/6/2018) besok.
Sementarada dalam tuntuannya yang dijatuhkan pada Rabu, 30 Mei 2018 lalu, jaksa menyatakan terdakwa Febrian Yogi Asmara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider sesuai pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Jaksa mMenyatakan Terdakwa Febrian Yogi Asmara, SH bin Udik Triyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana yang didakwakan (lebih subsidair).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Febrian Yogi Asmara, SH bin Udik Triyanto dengan pidana penjara selama setahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Kejari Batang dalam tuntutannya.
Jaksa menyatakan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik cabang Semarang Nomor : 514/NNF/2018 tanggal 12 Maret 2018 setelah diperiksa barang bukti tersebut sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,470 gram.
Satu set plastik klip, satu bekas bungkus rokok Sampoerna Mild, 23 sedotan, 3 buah korek gas, 6 buah potongan pipet kaca, sebuah lem, sebuah timbangan digital warna Silver bertuliskan Indonesia Stand Up Comedy. Sebuah kantong kain warna hitam, sebuah HP warna merah merk SHARP AQUOS, sebuah bong atau alat hisap sabu merek aqua dirampas untuk dimusnahkan.
Jaksa juga menyatakan sebuah mobil Toyota Kijang Hijau dengan No. Pol: G-8992-EB dikembalikan kepada terdakwa Febrian Yogi Asmara, SH bin Udik Triyanto. “Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5.000,” kata jaksa Oki Bogitama SH yang menangani perkaranya dalam tuntutannya.
Kasus sabu menyeret terdakwa Febrian pada Jumat 2 Maret 2018 sekira jam 07.00 WIB lalu di halaman Gudang Besi milik saudara Amat Muchdor alamat Dukuh Congkrah Rt 01 Rw 04 Desa Denasri Kulon Kecamatan / Kabupaten Batang.















