Tegal – Perkara dugaan kepemilikan dan peredaran uang palsu (upal) dengan Suryani binti Mukholik telah diputus oleh majelis hakim pemeriksa perkaranya. majelis pemeriksa terdakwa Suryani yang pernah menjalani pidana dalam perkara uang palsu bebera waktu lalu itu menyatakannya bersalah melakukan pidana.
Putusan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal oleh majelis hakim terdiri Frans Effendi Manurung selaku hakim ketua, Ardhianti Prihastuti dan Fatarony sebagai hakim anggota dengan didampingi Panitera Pengganti Untung Rahardjo pada Senin, 28 Mei 2018 lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Suryani Binti Mukholik telah terbuti secvara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan secara fisik dan membelanjakan uang rupiah palsu.
“Menjauhkan pidana kepada terdakwa Suryani Binti Mukholik dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Frans Effendi Manurung dalam amar putusannya.
Kasus Upal yang menyeret Suryani bermula pada pada tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan 6 Februari 2018 di rumahnya di Jl.Bawal Barat Rt.007 Rw.013 Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal. Suryani disangka menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupak rupiah palsu.
Kasus bermula saat Suryani kenal Turiyah (disidangkan dalam berkas terpisah) dari almarhum suaminya Dachroni pada tahun 2016. Dia sering menelfon Turiyah namun tidak pernah bertemu. Kemudian pada sekitar awal bulan Desember 2017 ia menelfon dan menceritakan baru selesai menjalani hukuman penjara di Brebes dalam perkara mengedarkan uang palsu.
Pada Desember 2017 ia janjian dengan Tutiyah bertemu di rumah pada 27 Desember 2017. Saat ketemu keduanya ngobrol – ngobrol mengenai uang palsu. Suryani ditawarin dan olehnya disanggupi membeli dan mengedarkannya dengan kesepakatan pembelian.
Apabila membeli dengan eceran uang rupiah asli Rp 1 juta maka akan mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu 30 lembar. Jika membeli paketan rupiah asli Rp 3 juta, akan mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100 juta sebanyak 100 lembar (satu paket).
Pada Senin 1 Januari 2018 Turiyah membeli uang palsu Suryani sebanyak 2 paket berisi 200 lembar uang pecahan Rp 100 ribu palsu. Pembelian kedua pada Senin 15 Januari 2018 sebanyak 3 paket. Pembelian ketiga pada Minggu 4 Februari 2018 sebanyak 3 paket uang palsu. Sehingga jumlah total yang Suryani beli dari Turiyah sebanyak 8 paket atau 800 lembar uang palsu.















