Berkas Caleg di Brebes Belum Lengkap Adminitrasi. Mulai dari Ijazah Belum Dilegalisir Sampai Tak Kirim Foto

oleh

Brebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes mengungkapkan, dari 503 orang bakal calon legislatif (caleg) yang mendaftar, sekitar 30 persen berkas pendaftarannya dinyatakan belum lengkap. Hal itu diketahui dari hasil proses verifikasi tim KPU Brebes terhadap berkas pencalegan para calon tersebut.

KPU Brebes menyatakan akan segera mengumunkan ke partai politik agar berkas bakal calegnya tersebut dilengkapi. Ketua KPU Kabupaten Brebes, M Riza Pahlevi mengungkapkan, hal itu diketahui dari hasil verifikasi terhadap berkas syarat pendaftaran bakal caleg yang diterima.

“Diketahu ada sekitar 30 persen belum lengkap. Ini akan segera kami sampaikan ke parpol untuk dilengkapi pada tahapan perbaikan,” ujar dia, Jumat (19/7/2018).

INFO lain :  Bank Jateng Pekalongan Dibobol Rp 4,4 Miliar Pegawainya Sendiri

Dia mengungkapkan, dari para caleg yang berkas syarat pendaftarannya belum itu mayoritas ijazah yang dilampirkan belum dilegalisir. Selain itu, ditemukan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum dilampirkan, tidak melampirkan bukti terdaftar sebagai pemilih, belum ada Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dan tidak menyerahkan foto.

Berkas caleg yang belum lengkap ini selanjutnya diberitahukan ke parpol. KPU memberikan waktu hingga 31 Juli mendatang untuk melengkapi.

INFO lain :  Elon Musk Bangun pabrik Tesla di KITB

Menurut dia, proses verifikasi terhadap dokumen syarat caleg itu sudah dilakukan sejak berkas diterima timnya. Saat ini hasil verifikasi tersebut sedang dalam proses input ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketika nantinya sampai batas akhir perbaikan berkas belum dilengkapi, maka nama caleg bersangkutan akan dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).

“Jadi harus dilengkapi. Jika belum juga lengkap sampai 31 Juli mendatang, sesuai aturan caleg akan kami coret dari DCS,” tandasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil verifikasi itu diketahui juga ada sebanyak 5 bakal caleg yang menjadi mantan narapidana. Dari jumlah itu, seorang di antarannya mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi.

INFO lain :  Konsleting Listrik di Pekalongan, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar

“Untuk persoalan ini, kami akan mengambil beberapa langkah. Yakni, melakukan verifikasi berkas SKCK, surat keterangan dari Pengadilan dan menampung masukan masyarakat,” katanya.

Khusus mantan napi tindak korupsi, pihaknya kan mengklarifikasi ke Pengadilan Tipikor. “Nantinya jika terbukti, nama caleg bersangkutan akan dicoret dan parpol bisa mengganti nama bersangkutan dengan caleg lain,” kata dia.edit