Tanpa hak atau melawan hukum, Febrian disangka menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
Aksinya dilakukan berawal saat saksi Agung Dwi Permana memesan sabu kepada Febrian Yogi Asmara melalui telepon pada Jumat 2 Maret 2018 sekira jam 06.00 WIB.
“Saat itu tersangka akan berangkat ke kantor Setda Kabupaten Pekalongan. Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu yang dijual kepada saksi Agung Dwi Permana tersebut dengan cara membeli dari saudara Jastin (Daftar Pencarian Orang/DPO),” kata jaksa dalam dakwaannya.
Febrian sebelumnya menelpon Jastin Kamis 1 Maret 2018 sekira jam 17.30 Wib di daerah Pekajangan Gang 14 Kec. Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Sabu itu berada di bawah tiang listrik sebelah kiri setelah 10 meter masuk Gang 14 serta sabu tersebut terbungkus dengan plastik warna merah dan di dalam plastik.
“Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Jastin seharga Rp 2,5 juta seberat 2 gram yang 1,5 gram dikirimkan langsung oleh Jastin kepada saudara Joni yang beralamat di Kota Tegal. Dan untuk terdakwa sendiri 0,5 gram dengan cara transfer melalui rekening bank BCA dengan nomor rekening 2380805076 atas nama Yunita Rahmawati,” jelas jaksa. edi















