Kasus Lapangan Kalicari, MA Tolak Kasasi Walikota Semarang

oleh

Semarang – Upaya kasasi Walikota Semarang terkait sengketa kepemilikan lapangan Sepakbola Kalicari di Jalan Supriyadi tepatnya samping kanan kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Semarang berakhir kandas. Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa permohonan kasasi walikota menolaknya.

Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam informasi penanganan perkara MA.

Dalam putusan kasasi bernomor 3010 K/PDT/2018, MA menolaknya. Kasasi diajukan dan mulai diperiksa pada 4 Oktober 2018 dan 19 November 2018 lalu dengan Pemohon kasasi Walikota Semarang serta Termohon Muhadi Dkk.

Majelis hakim agung terdiri DR. H. Panji Widagdo, SH., MH (ketua), Dr. Ibrahim, SH., MH., LL.M dan Zahrul Rabain., SH., MH dibantu Panitera Pengganti Retno Kusrini, SH., MH.

“Status ; Putus. Tanggal Putus 13 Desember 2018. Amar Putusan ; Tolak,” sebut MA dalam informasi websitenya https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=947a39f4-dc15-1c15-f940-30323239.

Atas putusan itu, status lapangan Kalicari Semarang dipastikan bakal menjadi milik swasta perorangan, bukan lagi milik Pemkot Semarang.

INFO lain :  Abiyoso Jadi Orang Kedua

Sebelumnya, Pemkot Semarang kalah saat menggugat tiga orang warga yang mengklaim pemiliknya. Dua orang petani penggarap dan seorang yang mengklaim pemilik terakhir, pembeli dari dua petani penggarap.

Di tingkat pertama Pengadilan Negeri Semarang dan banding Pengadilan Tinggi Semarang, walikota kalah.

Gugatan sebelumnya diajukan walikota terhadap Murdyaningsih, pihak yang mengklaim pemilik, Muhadi dan Rasimin petani penggarap.

Putusan banding tertuang dalam perkara nomor 578/PDT/2017/PT SMG. Majelis hakim banding terdiri Murdiyono sebagai ketua, Arifin dan Eddy Risdianto selaku hakim amggota dibantu Panitera Pengganti Banding Elsya Roni Rohayati.

“Menerima permohonan banding dari penggugat dalam konvensi atau tergugat dalam rekonvensi sekarang pembanding. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3 Agustus 2017 Nomor 347/Pdt.G/2016/PN Smg yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum penggugat dalam konvensi atau tergugat dalam rekonvensi sekarang pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150 juta,” sebut majelis hakim dalam putusan bandingnya.

Sebelumnya, PN Semarang dalam putusannya menyatakan, walikota tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. Majelis hakim diketuai Muh Yusuf mengabulkan sebagian gugatan balik Murdyaningsih. Murdyaningsih dinyatakan sebagai pemilik sah obyek sengketa seluas 5.150 meter persegi atas dasar pembelian dari petani penggarap.

INFO lain :  Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum

Dalil gugatan walikota yang dikuatkan 31 bukti surat, 10 saksi dan seorang ahli diabaikan majelis. Menurut majelis, obyek sengketa eks tanah bengkok bayan Kelurahan Kalicari (dulu Sendanguwo) telah dilakukan pelepasan tahun 1974. Sebagian digunakan untuk jalan arteri, pemukiman dan tanah garapan. Hal itu sesuai berita acara pelepasan dan disetujui gubernur.

INFO lain :  Semarang, Demak, Kabupaten Magelang Dapat Surat Khusus

Atas tanah garapan itu, dibuat perjanjian pelimpahan hak garapan antara petani ke Murdyaningsih tahun 1983. Hal itu didasarkan surat ganti rugi tanah garapan tertanggal 14 Juni 1984.

Hakim menilai bukti Buku C Desa yang dimiliki walikota tidak bisa dijadikan dasar bukti. Buku C Desa seluas 23.300 m2 tertulis di Sendanguwo tidak menunjukkan berada di obyek sengketa atau lapangan Kalicari.