Banyak Komplain & di Petisi, Deadline Mundur 15 Mei (Dirjen Dikti soal Penilaian Angka Kredit)

oleh

Jakarta-INFOPlus. Setelah banyak di complain oleh beberapa tokoh pendidikan dan di Petisi oleh ribuan dosen dari perguruan tinggi di Indonesia batas input kinerja dosen akhirnya ditunda dealinenya menjadi 15 Mei 2023.  Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek Prof Nizam memberi penjelasan soal kebijakan penyelesaian Penilaian Angka Kredit (PAK) dosen yang ramai diprotes. Menurut Nizam, PAK itu dilakukan agar dosen bisa mengeklaim kinerja yang diperolehnya selama ini.Kebijakan PAK dilakukan setelah keluarnya Permen PANRB No 1/ 2023 tentang Jabatan Fungsional. Permen ini membuat adanya transformasi di tingkat perguruan tinggi hingga pada kinerja dosen.Namun, tantangan yang harus dihadapi adalah mengakumulasikan kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini dalam waktu yang singkat.”Hal tersebut berkaitan dengan keluarnya Permen PANRB No 1/2023 yang mengharuskan dosen untuk klaim kinerja yang telah diperolehnya selama ini. Tapi waktu yang diberikan oleh PAN RB sangat pendek. Kemarin sudah kita lakukan rakor dengan seluruh LLDikti dan pimpinan PT untuk mengatasinya,” kata Prof Nizam kepada kumparan, Selasa (11/4).Tujuan dari PAK ini adalah untuk menghitung angka kredit dosen yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat, tunjangan jabatan dan lain-lain.

INFO lain :  Akhirnya Terungkap! PPATK Bongkar Sindikat Pajak Rafael Alun

Pakai Aplikasi yang Sudah Ada

Hal yang diprotes para dosen adalah Ditjen Dikti Ristek yang disebut justru menambah aplikasi baru dan membebani dosen dengan kewajiban menginput data secara manual atas kegiatan beberapa tahun belakangan ini. Bukannya menarik data dari sistem aplikasi Sister (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi) yang selama ini telah diisi oleh dosen. Soal masalah itu, Nizam menegaskan para dosen tidak harus mengunggah angka kredit ke sistem baru. Menurut Guru Besar FT UGM ini, dosen bisa menggunakan aplikasi sistem PAK yang selama ini sudah berlaku. “Untuk klaim kinerjanya, dosen hanya perlu menarik data kinerja melalui SISTER, PDDIKTI, atau sistem internal PT dan LLDikti. Dosen tidak perlu unggah dokumen apa pun untuk pengajuan klaim kredit kinerja sampai dengan 2022,” jelas Nizam.

INFO lain :  Jerat Penipuan, Suap dan Pencucian Uang Pengaturan Skor Bola di Jateng
INFO lain :  Diving Bareng Mantan

Deadline Diundur 15 Mei

Selain soal sistem, poin lainnya yang diprotes adalah soal adanya batas waktu (deadline) bagi dosen untuk menyelesaikan PAK hingga tanggal 15 April 2023. Nizam menyebut ada perpanjangan waktu hingga tanggal 15 Mei 2023. “Diizinkan tetap mengajukan usulan kenaikan Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA) atau KP baru sampai dengan 15 Mei 2023, bukan 15 April ke Ditjen Dikti. Jadi tanggal ajuan paling lambat 15 Mei 2023,” jelas Nizam.