“Proses penilaian yang sedang berlangsung akan diselesaikan paling lambat 30 Juni dan apabila belum lolos akan dikonversi ke sistem baru, kinerja BKD, jadi kinerjanya tidak akan hilang,” kata Nizam.
Soal Sanksi Hangus
Soal sanksi yang dibebankan, yakni data yang selama ini telah diinput ke sistem sebelumnya dianggap hangus bila dosen tersebut tidak mengisi PAK, kata Nizam, pada dasarnya Kemendikbudristek mendorong para dosen untuk menyegerakan usulan kenaikan pangkatnya.
Kalau nantinya angka kreditnya memenuhi syarat kepangkatan, maka yang bersangkutan akan naik pangkat, kalau belum memenuhi, maka angka kreditnya akan aman dan sudah ditetapkan besarnya.
“Tinggal menambah kekurangannya untuk kenaikan pangkat dengan sistem baru,” ucap Nizam.
Soal Tak Tepat Sasaran
Soal kebijakan ini yang dianggap tidak tepat sasaran karena Ditjen Dikti memperluas definisi ASN ini untuk semua dosen, baik yang berstatus ASN maupun yang bekerja di perguruan tinggi swasta, juga direspons Nizam. Menurut Nizam, selama dosen tersebut menerima tunjangan dari negara maka harus mengikuti aturan ASN. “Karena berdasar UU Guru dan Dosen, dosen non-ASN tunjangan fungsional dan tunjangan kehormatan guru besarnya dibayar oleh Negara, sehingga harus mengikuti aturan kepangkatan untuk ASN,” katanya. (Kumparan/TS).
Sumber Kumparan New (12/04/2023).
















