Pekalongan – Kasus dugaan pemalsuan mereka menyeret seorang pengusaha muda di Pekalongan ke pengadilan. Aril Kristianto bin Sudoko, pengusaha celana jeans di Pekalongan disidang atas dugaan pemalsuan merek celana jeans Lois.
Aril yang sempat mengajukan praperadilan melawan penyidik Polda Jateng dan kalah itu segera disidangkan. Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
“Perkaranya dilimpahkan ke PN Pekalongan Jumat, 18 Mei 2018 lalu dalam klasifikasi perkara pemalsuan materai dan merek. Perkara tercatat nomor 138/Pid.B/2018/PN Pkl. Perkaranya ditangani Jaksa Penuntut Umum Wuryanto SH. Sidang perdana pemeriksaan perkaranya digelar Kamis (24/5) besok dengan acara pembacaan dakwaan,” kata seorang petugas panitera di PN Pekalongan, Selasa (22/5/2018).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus dugaan pidana terjadi Sabtu tanggal 23 September 2017 di Desa Pakis Putih Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan. Tanpa hak, Aril dituduh menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.
Diketahui pada 28 Mei 1993 PT Intigarmindo Persada di Jl Pualam Raya No.13 Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat melakukan perjanjian lisensi penggunaan merk Lois dengan Lois Tandemark Consultores E Servicos S.A yang berkedudukan di Rua 31 De Jeneiro 81-a, 3 Andar E/ 9050-011 Santa Luzia Funchal Medeira Portugal. Serta merek Lois didaftarkan ke Direktorat merk Ditjen HKI kemenkumham RI dengan sertifikat merk nomor : IDM000119532 tanggal 26 Maret 2008.
Untuk kelas barang 25 untuk barang berupa antara lain : celana laki-laki, celana perempuan dan pakaian anak-anak serta perjanjian tersebut diperbaharui/ perpanjang setiap lima tahun sekali yang masih berlaku hingga saat ini. Perjanjian lisemsi penggunaan merk Lois untuk memproduksi dan memperdagangkan barang yaitu topi, baju, celana.
PT Intigarmindo Persada tidak diperbolehkan memberikan lisensi penggunaan merek Lois kepada pihak lain dan merupakan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek Lois secara eksklusif di wilayah RI. Antara lain baik dari produksi sampai dengan pemasaran dan melakukan setiap langkah hukum serta menuntut setiap pelanggaran merek Lois.
Pada Sabtu tanggal 23 September 2017 bertempat di gudang rumah Desa Pakis Putih Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan, Aril diketahui menjual celana jeans merek ATHAN LOISE sebanyak satu lusin seharga perlusin Rp 360 ribu. Aril menjual kepada saksi Mundakir dan Fatchullah Akbar selaku utusan yang ditunjuk oleh PT Intigarmindo Persada.















