Semarang – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana 4,5 tahun penjara terhadap Dian Lestari Subekti Pertiwi (42), anggota DPRD Kabupaten Kebumen nonaktif atas korupsi proyek.
Warga Petanahan, RT 005/002, Petanahan, Kebumen, selaku Anggota Komisi A periode 2014 – 2019 itu dinilai bersalah menerima uang Rp 32 juta suap jual beli proyek di Kebumen.
Selain pidana badan 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa dipidana denda Rp 200 juta subsdair 2 bulan kurungan.
“Bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/ 1999 sebagainana diubah UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiĀ jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1),” ungkap Antonius Widijantono, ketua majelis hakim membacakan amar putusannya pada sidang terbuka umum, Rabu (5/9/2018).
Terdakwa selaku penyelenggara negara dinilai bersalah menerima hadiah atau janji, agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Bersama-sama, dia melakukan beberapa perbuatan, menerima sejumlah uang suap terkait proyek Pokir.
Hakim mengabaikan seluruh pembelaan pengacara terdakwa dari kantor hukum Theodorus Yosep Parera.
Majelis tidak temukan alasan pembenar dan pemaaf pada diri terdakwa. Dia yang dinilai mampu bertanggungjawab atas perbuatannya dipidana penjara.
Vonis dipertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, diantaranya tedakwa bersikap sopan di persidangan, selaku orang tua tunggal dengan tanggungan keluarga. Berterus terang dan telah mengembalikan uang suap Rp 32 juta ke kas negara lewat rekening penampungan KPK.
“Pemidanaan bukan sebagai balas dendam, tapi upaya mendidik dan membina agar dari pemidanaannya, terdakwa dapat menyadari dan tidak mengulangi. Sementara bagi masyarakat hal itu bentuk upaya preventif agar tidak mengikutinya,” kata Robert Pasaribu selaku hakim anggota membaca putusannya.
Atas putusan itu, terdakwa didampingi dua pengacaranya, Ephin Apriandaru dan Ceicila Novita Prameswari mengaku masih pikir-pikir. Senada dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya terdakwa dituntut agar dipidana 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa diketahui mengkoordinir dan menerima uang suap terkait proyek. Pertama Rp10 juta dari Arif Ainudin dan Masori, Rp 60 juta dari Basikun Suwandin Atmojo alias Petruk dan Rp 75 juta dari Hartoyo.
Terdakwa mengetahui pemberian tersebut untuk menggerakkannya, Yudhi Tri Hartanto (Ketua Komisi A/ sudah dipidana), Sigit Widodo (Kabid pada Disbudpar/ sudah dipidana) dan Adi Pandoyo (Sekda/ sudah dipidana) membantu Hartoyo (pengusaha/dipidana), Basikun (pengusaha/dipidana), Arif Ainudin dan Masori sebagai rekanan untuk mendapatkan proyek bersumber dari Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari APBD dan PĀ 2016.edi















