Marketing Koperasi Pamardi Utomo Gelapkan Uang Nasabahnya

oleh

Batang – Seorang marketing Koperasi Pamardi Utomo di Batang ditahan dan disidang atas perkara dugaan penggelapan dalam jabatan. Irfing Deni Triana bin alm. Sutarjo, disidang atas tuduhan menggelapkan uang belasan juta milik nasabahnya.

Irfing diduga membuat kredit fiktif dan tak menyalurkannya ke nasabah. Dia diduga juga tak menyetorkan uang angsuran nasabahnya. Atas kejadian itu, pihak Koperasi Pamardi Utomo harus menanggung kerugian sekitar Rp 19 juta lebih.

“Sidang perdana digelar dengan acara pembacaan dakwaan,” kata petugas di PN Batang, Selasa (22/5/2018).

Perkara dugaan penggelapan terdakwa Irfing tercatat nomor 71/Pid.B/2018/PN Btg. Perkaranya ditangani Jaksa Penuntut Umum Bagus Kurnianto.

INFO lain :  Warung Makan di Tegal Dibobol Tiga Pencuri, Seorang Pelakunya Wanita

Pemeriksaan perkara Irfing digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batang, Selasa (22/5) kemarin. Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Batang, terdakwa Irfing diduga mulai menggelapkan sejak bulan Nopember 2017 sampai bulan Januari 2018. Aksinya dialakukan di kantor Koperasi Pamardi Utomo Batang Jl. Dr. Wahidin No. 42 Kel. Kauman Kec. Batang Kabupaten Batang.

Irfing dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan.

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa yang bekerja di Koperasi Pamardi Utomo sejak bulan oktober 2017 mempunyai tugas sebagai marketing kredit. Yakni mencari nasabah yang hendak meminjam uang dengan tempo peminjaman selama 10 minggu dan 12 minggu.

INFO lain :  MA Perberat Vonis Mochtar Hidayat Jadi 4 Tahun atas Korupsi Hibah KONI Semarang 2012 dan 2013

Bahwa untuk nasabah yang berminat mengajukan pinjaman dengan jangka waktu yang telah diberikan harus memenuhi syarat pinjaman berupa menjaminkan buku nikah asli , akte dan Kartu Keluarga Asli. Selanjutnya nasabah mengisi formulir pengajuan kredit ke Koperasi Pamardi Utomo sebesar permohonan kredit yang hendak diajukan.

Setelah uang pinjaman dicairkan dan diserahkan kepada nasabah maka untuk proses angsuran tiap minggunya bisa melalui marketing.

Bahwa selama terdakwa bekerja di Koperasi Pamardi Utomo ia telah mempunyai 250 nasabah yang tersebar di daerah Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Pemalang. Rata-rata nasabah Koperasi Mardi Utomo Kabupaten Batang meminjam sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta dengan angsuran mingguan rata-rata sebesar Rp 60 ribu sampai Rp 120 ribu.

INFO lain :  Pasutri Tersangka Pembobol Bank Jateng di Pati Ditangkap

Selanjutnya karena ada kecurigaan dari saksi Wasimina selaku Kepala Cabang Koperasi Pamardi Utomo Batang atas angsuran nasabah yang disetorkan terdakwa maupun pencairan pinjaman yang dibantu terdakwa. Maka saksi Wasimin melakukan survei ke lapangan dan audit data terhadap nasabah-nasabah Koperasi Mardi Utomo.