Pengusaha Celana Jeans di Pekalongan Disidang atas Pemalsuan Merek 

oleh

Bahwa diketahui bahwa celana tersebut merupakan hasil dari salah satu produk milik Aril dan bukan hasil produksi PT Intigarmindo Persada. Secara sekilas barang tersebut tampak memang persamaan.

Sejak 2015 di rumah Dukuh Pejaten kel Tosaran Kec Kedungwuni Kab. Pekalongan, Aril menjadi pengusaha konveksi yang memproduksi celana Jeans merk Athan loise dan atau Athan luise. Dalam sebulan Aril mendapatkan omset kurang lebih 160 lusin dengan hasil penjualan Rp 52.800.000. Dari jumlah itu, Aril mendapat keutungan bersih sebesar Rp 3.200.000 per bulan.

Bahwa sesuai dengan keterangan ahli, bahwa penggunaan merek pada celana jeans merek Atham lise dan atau Atham luise tersebut diatas mempunyai persamaan pada pokoknya dengan penggenaan merek celana jeans merek Lois yang telah terdaftar. Yaitu kriteria persamaan pada pokoknya atas suatu merk adalah adanya kemiripan yang disebabkan karena adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain.

INFO lain :  PK, Gubernur Akpol Kalah Digugat Tarunanya Sendiri di Pengadilan

Hal itu dapat menimbulkan kesan adanya persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut untuk barang dan atau sejenis. Penggunaan merek terdiri dari dua kata dimana diketahui salah satu kata tersebut sudah terdaftar. Maka harus dilihat terlebih dahulu apakah satu kata yang sama dengan merek yang sudah terdaftar merupakan kata yang dominan sebagai merek dalam merek dengan dua suku kata yang sudah didaftarkan tersebut.

INFO lain :  Disdukcapil Kota Tegal, Rekam KTP El Malam Hari

Selain itu juga harus diperhatikan bunyi ucapan, warna yang digunakan dan unsur-unsur lain yang dianggap dapat dilihat dari bentuk huruf dan cara penulisannya cara penempatan maupun pada bunyi ucapan. Konsumen tentang dan atau Athan Luise tersebut diatas mempunyai persamaan pada pokoknya dengan penggunaan merek pada celana jeans merek Lois yang terdaftar adalah dilakukan tanpa seijin PT Intigarmindo Persada selaku pemilik sertifikat merek Lois.

INFO lain :  Anggota DPRD Kebumen Divonis 4,5 Tahun Penjara

Aril disangka melakukan perbuatan tersebut bermaksud agar penjualan celana jeans produksinya lebih dikenalii dan cepat laku maupun volumenya/ jumlah celana yang terjual meningkat.
Atas perbuatannya Aril dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang mereka dan indikasi geograsfis.

Atau kedua dijerat Pasal 102 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang mereka dan indikasi geografis. (edi)