Hartoto Didakwa Perkaya Orang Lain atas Korupsi Bokong Semar Tegal 

oleh

Semarang – Sidang perkara dugaan korupsi ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal dengan terdakwa Hartoto (61), mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/5/2018). Warga Desa Kalisapu RT 5 RW 02 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal itu disidang dalam kapasitasnya saat menjabat Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Tegal tahun 2009 sampai 2013 dan selaku Ketua Tim pengarah dalam proses ruislag Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2012.

Sidang perdanannya digelar dengan acara pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tegal. Sesuai dakwaan, mantan Sekertaris Dinsosnakertran Kota Tegal itu korupsi bersama – sama. Yakni dengan Ikmal Jaya (sedang menjalani hukuman) selaku Walikota Tegal periode 2009 – 2014, Syaeful Jamil selaku Direktur CV Tridaya Pratama (sedang menjalani hukuman) dan Rudyanto selaku Direktur PT Ciputra Optima Putra (sedang menjalani hukuman) korupsi dilakukan.

Roni Saputra, JPU mengungkapkan, korupsi terjadi atas proses ruislag tanah TPA Bokong Semar tahun 2012 berupa eks tanah bengkok di Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan, Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat, Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.

INFO lain :  Pastikan Lancar, Pjs Wali Kota Tegal Cek Pelaksanaan UNBK

Tanah itu ditukar guling dengan tanah milik CV Tridaya Pratama (TDP) dan PT Ciputra Optima Mitra (COM) di Kelurahan Kaligangsa (daerah Bokong Semar) Kecamatan Marganda Kota Tegal.

“Secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya, terdakwa Hartoto telah memperkaya CV Tri Daya Pratama Rp 23.464.841.000 dan PT Ciputra Optima Mitra Rp 11.725.835.000. Atau merugikan keuangan negara Rp 35.188.816.000 sesuai laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 29 Desember 2014,” kata JPU dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim Antonius Widihantono ketua, Sulistiyono dan Agoes Prijadi sebagai anggota.

INFO lain :  Pengedar Sabu dan Ganja di Pekalongan Diciduk Polisi

Dalam dakwaan, disebut adanya pihak-pihak yang menerina aliran dana dalam perkara itu. Diantaranya Ikmal Jaya, Edy Pranowo dan pegawai BPN Kota Tegal. Jaksa tidak mengungkap detail sebagaimana fakta sidang perkara sebelumnya yang diajukan KPK tentang adanya aliran dana.

Terungkap dalam sidang sebelumnya adanya aliran sejumlah uang kepada pihak berkepentingan dalam proses ruislag sekitar Rp 3,4 miliar. Uang itu mengaliran untuk Ikmal Jaya Rp 350 juta, Sekda Kota Tegal Edi Pranowo Rp 85 juta, Hartoto, Kabag Tata Pemerintah (ketua tim pengarah) Rp 290 juta, Teguh Kepala BPN Kota Tegal Rp 170 juta, Budianto Kasie Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Rp 1,3 miliar.

INFO lain :  Mucikari Semarang Terjerat ITE # Ada Mahasiswi, Pemandu Karaoke Sampai Petugas Bank

Selain itu, Heru Setiawan BPPT Kota Tegal Rp 11,5 juta, Harnoto staf BPPT Kota Tegal Rp 4 juta, Yulia Herawati Pitna (sekretaris tim pengarah) Rp 2 juta serta kekurangan bayar ruislag atas permintaan Ikmal dan disetor ke kasda Rp 342 juta.