Mucikari Semarang Terjerat ITE # Ada Mahasiswi, Pemandu Karaoke Sampai Petugas Bank

oleh

Semarang – Kasus dugaan prostitusi online menjerat seorang pria asal Kota Semarang. Pelaku menjadi mucikari Pekerja Seks Komersial (PSK).

Terungkap dari sejumlah lelaki hidung belang yang menjadi pelanggannya berasal dari berbagai kalangan. Mulai swasta, pengusaha bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Fajar Tri Wibowo bin Suryadi (34 tahun), warga Kradenan Lama Rt. 09 Rw. 05 Desa Sukorejo, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang (sesuai KTP), atau domisili di Perumahan Watu Nganten Gang 7 No. 16 Kecamatan Tlogo Mranggen, Demak kini harus meringkuk di sel tahanan. Fajar Tri ditahan penyidik di Rutan terhitung sejak 3 Juli 2019 sampai sekarang.

Perkara dugaan prostitusi Terdakwa Fajar Tri Wibowo kini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Semarang. Perkara diperiksa majelis hakim Bakri (ketua), Edy Suwanto dan Suparno (anggota) dibantu Panitera Pengganti Ribut Dwi Santoso.

“Perkaranya atasnama Fajar Tri Wibowo teregister nomor 597/Pid.Sus/ 2019/PN.Smg,” jelas Panmud Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, belum lama ini.

Kasus prostitusi yang menyeret Fajar Tri Wibowo diungkap pada 2 Juli 2019 petang lalu. Berawal ketika di rumah mertuanya di Delikrejo Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang ia dihubungi seorang pria bernama Yampono Alias Anto bin Tugiman.

INFO lain :  ​Nonton Film Keluarga Cemara di Semarang, Walikota Ajak Bangun Keluarga

Terdakwa dengan Handphone merek Oppo seri F 5 putih bernomor 0895363694219 menawarkan cewek bookingan untuk diajak hubungan seksual kepada Yampono Alias Anto.

Melalui beberapa pesan WhatsApp (WA) Terdakwa Fajar mengirimkan beberapa foto cewek bookingan yang dapat memberikan layanan seksual kepada Yampono Alias Anto.

Diketahui jumlah cewek bookingan yang pernah ditawarkan Terdakwa sekitar 10-15 orang. Rata-rata usianya antara umur 21 tahun sampai dengan 30 tahun.

Mereka berasal dari berbagai latar pekerjaan antara lain pemandu lagu, janda, anak sekolah/mahasiswi, pegawai bank, pegawai asuransi dan pengangguran yang membutuhkan dari pekerjaan seks komersial.

Harga cewek bookingan yang ia tawarkan melalui referensi foto-foto itu harganya berbeda-beda. Semua tergantung dari cewek bookingan yang dipilih tamu/pelanggan.

Harga kisaran Rp 500 ribu berupa massage/pijat bukan bookingan, dan antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta untuk cewek bookingan yang bisa melayani hubungan seksual.

Atas perannya menawarkan dan mencarikan lelaki hidung belang itu, keuntungan yang Fajar Tri dapatkan berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Atau sesuai kesepakatan antara dirinya dengan cewek bookingan yang dipesan.

INFO lain :  Jadi Saksi, Kaget Setengah Mati

Saat kasus diungkap, 2 Juli 2019 lalu, Fajar Tri dengan Yampono Alias Anto sepakat bertemu di Resto Hotel Noormans Jl. Teuku Umar No. 27 Jatingaleh Semarang. Kala itu, Yampono memesan cewek bookingan bernama Dila Shela seharga Rp 1,5 juta.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa bersama Rahmadhila Destana Putri alias Dila Shela menunggu Yampono datang. Setelah bertemu Yampono menyerahkan uang Rp 1,5 juta kepada Fajar.

Yampono lalu pergi bersama Rahmadhila Destana Putri alias Dila Shela kamar nomor 102 hotel Noormans yang sebelumnya sudah dipesan dan dipersiapkan Yampono.

Selang kemudian, petugas dari Polda Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap Yamono dan Dila serta Fajar Tri. Hasil penggeledahan didapatkan barang bukti Hp, uang Rp 1,5 juta, buku tabungan BCA KCP Pedurungan nomor 8545239147 atas nama Fajar Tri Wibowo dan ATM BCA. Serta dua buah kondom merek Sutra pembungkus hitam.

Hasil pemeriksaan di Hp yang disita diketahui salah satunya terdapat kontak nomor orang Pengadilan Negeri Semarang. Tak diketahui pasti alasan dan hubungannya.

Sementara berdasarkan keterangan ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)Aruan SH dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, menyatakan, perbuatan Fajar Tri Wibowo termasuk menyebarkan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Karena konten-konten yang diposting tersebut dapat diakses atau dilihat oleh orang lain. Menyebarkan informasi sama dengan konteks mendistribusikan Informasi Elektronik sebagaimana diatur dalam UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

INFO lain :  Pengusaha Jateng Diimbau Bayar THR Tepat Waktu

Atas perbuatannya, Fajar Tri Wibowo sesuai dakwaan kesatu, didakwadan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) UU RI .19 Tahun 2016 Perubahan UU RI 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elekronik.

Atau kedua, ia didakwa telah menyediakan jasa pornografi. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin.atau memamerkan aktivitas. Serta menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

“Dijerat dengan pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang Nur Indah SH MHum dalam surat dakwaannya.

(far)