Hartoto Didakwa Perkaya Orang Lain atas Korupsi Bokong Semar Tegal 

oleh

Dugaan pemberian uang juga diketahui mengalir ke jaksa Kejati Jateng yang pernah menangani, yakni sebesar Rp 750 juta.

Pemberian itu diduga terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejati Jateng yang menyidik kasusnya sebelum akhirnya ditangani KPK dan disidangkan. Pemberian ke Kejati Jateng diduga dilakukan kepada Kasie Ekonomi Moneter pada Bidang Intelejen lewat Prof Gunarto (Dekan Fakultas Hukum Unissula Semarang).

Hal itu disinggung dalam putusan banding PT Semarang atas perkara Ikmal, SP3 Kejati Jateng dinilai janggal.

INFO lain :  17 Anggota Kodim Pekalongan jadi Korban Banjir Rob

“Saksi Rudiyanto menyatakan pemberian uang untuk kejaksaan tinggi atas permintaan Prof Gunarto untuk all in (semua) pengurusan yaitu sebesar Rp 1.250.000.000,” kata majelis hakim PT Semarang terdiri Djoko Sediono SH MH sebagai ketua, Dermawan S Djamian SH MH CN dan Timbul Priyadi SH MH sebagai anggota dalam putusan.

Dalam putusan juga disebutkan, dugaan suap diperkuat keterangan saksi Alfa, Project Manager PT COm mengakui adanya pengeluaran pemberian iatas permintaan Ikmal dengan alokasi.

“Rp 250 juta pengurusan perkara diserahkan Edy Purwanto di Bank Panin yang menyerahkan saksi Vivien dan Riulida Sinaga. Rp 500 juta untuk pengurusan perkara di Kejati Jateng yang menyerahkan Pak Rudyanto. Menimbang bahwa aliran dana kepada Kejati Jateng diberikan sebelum dikeluarkan SP3 oleh Kejati Jateng,” kata hakim dalam putusan banding Ikmal.

INFO lain :  Pastikan Lancar, Pjs Wali Kota Tegal Cek Pelaksanaan UNBK

Korupsi ruislag aset Pemkot Tegal berupa eks tanah bengkok di Kelurahan Keturen Tegal Selatan, Kelurahan Pekauman dan Kraton Tegal Barat dengan tanah milik Rokhayah (ibu Ikmal) dan Rudyanto di Kelurahan Kaligangsa (daerah Bokong Semarang), Marganda Kota Tegal untuk keperluan TPA. Ikmal diketahui mengubah proses pengadaan tanah dengan tukar menukar tanah dengan swasta. Ikmal juga memberi kesempatan kepada perusahaan keluarganya (Rokayah) membeli sejumlah tanah yang diatasnamakan beberapa pegawaianya.

INFO lain :  Pengedar Sabu dan Ganja di Pekalongan Diciduk Polisi

Lewat CV Berkah Mandiri (BM) milik keluarganya, diajukan ruislag tanpa kelengkapan dokumen. Bersama PT COM, CV BM dan CV TDP ruislag diajukan dan akhirnya disetujui. Belakangan diketahui, terungkap adanya markup harga tanah. (edi)