Wonosobo – Sebuah gudang petasan Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo digerebek petugas kepolisian setempat. Sungguh menakjubkan, dari hasil kerja keras Aparat Polres Wonosobo hampir satu juta mercon siap edar berhasil disita. Petasan tersebut bervariasi ukuran, mulai diameter 0.5 cm hingga yang paling besar 10 sentimeter.
Menurut Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Edy Istanto, dalam penggerebekan tersebut sebanyak 13 karung petasan dalam berbagai ukuran yang disita dari gudang tersebut. Bahkan, menurut AKP Edy ada sejumlah petasan yang sudah dirangkai sepanjang 1 meter.
Edy menjelaskan gudang petasan tersebut merupakan milik DU, warga kelurahan Sukoharjo yang saat ini menjadi tersangka. Berdasarkan keterangan DU, dirinya memesan petasan dari pabrik petasan di wilayah Indramayu, Jawa Barat.
“Untuk jumlah totalnya (petasan) sekitar satu juta butir petasan. Harganya hampir Rp 100 juta untuk semua petasan itu. Sebenarnya, tersangka sendiri merupakan warga pindahan dari luar kota dan belum ada setahun menghuni rumah yang dijadikan gudang petasan itu,” jelasnya AKP Edy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/5/2018).
Dijelaskannya, penggerebekan ini diawali dari kegiatan patroli oleh Polsek Sukoharjo di Pasar Sampih Sukoharjo, pada Minggu (20/5).
Saat itu, petugas dari Polsek Sukoharjo menangkap seorang penjual kembang api berinisial N yang membawa sekitar 10 ribu butir petasan cabai rawit atau ukuran kecil. Tersangka N kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
“Berawal dari keterangan N itu, diungkaplah gudang petasan milik DU yang berada di Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo,” lanjutnya.
Di lokasi gudang yang juga merupakan kediaman DU, polisi menyita lebih dari 13 karung petasan. Jumlah total petasan hampir mencapai satu juta butir. Ukuran petasan mulai dari diameter 0,5 cm hingga 10 cm. Selain itu, adapula petasan yang sudah dirangkai sepanjang 1 meter. “Kedua pelaku N dan DU saat ini masih dalam penyidikan intensif, polisi menerapkan pelanggaran Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya kurungan mulai dari 12 tahun hingga seumur hidup,” sambung AKP Edy.
Sementara itu, Kapolsek Sukoharjo Iptu Suradi, menyampaikan jika dirinya tidak henti-hentinya menyampaikan imbauan tentang bahaya petasan. Bahkan, sebelum dan selama bulan Ramadan ini, rutin melaksanakan patroli jelang Maghrib maupun sehabis tarawih untuk mengantisipasi adanya petasan.
“Semoga dengan adanya pengungkapan gudang petasan ini, masyarakat Sukoharjo khususnya maupun Wonosobo umumnya, tidak lagi menyalakan petasan. Karena selain membahayakan, bermain petasan juga sangat mengganggu kekhusyukan warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah bulan Ramadhan,” terang Iptu Suharno.(edi)
















